REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan mulai 2019 akan menerapkan sistem parkir langganan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kenyamanan kepada masyarakat.
‘' Targetnya pada 2019 sudah berjalan parkir berlangganan,’’ ujar Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdul Rachman kepada wartawan Senin (8/10).
Saat ini sistem pembayaran parkir kendaraan berlangganan masih dalam kajian. Penerapan parkir berlangganan ini kata Abdul, untuk merubah paradigma layanan dari profit oriented menjadi comfortable oriented. Perubahan pola pembayaran parkir dilakukan seiring dengan berakhirnya masa perjanjian kontrak kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga pada September 2018.
Rencananya ungkap Abdul, pembayaran parkir kendaraan berlangganan disatukan dengan pembayaan pajak kendaraan. Para pemilik kendaraan nantinya tidak perlu membayar retribusi parkir kepada petugas parkir. Sebabnya pembayaran retribusi parkir sudah dibayar selama satu tahun karena disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan.
Sistem parkir berlangganan ini ungkap Abdul dengan menempelkan stiker di kendaraan bukan dengan menggunakan kartu. Penerapannya ini hanya dilakukan di lokasi parkir di pinggir jalan raya. Sementara di pusat perbelanjaan tidak termasuk retribusi parkir melainkan pajak parkir.
Parkir Meter Elektronik Kota Bogor Mulai Operasi 1 Oktober
Pemerintah kata Abdul saat ini sedang menyiapkan pembuatan aspek legalitas dan teknis dalam penerapan sistem parkir langganan. Misalnya dengan meminta legal opini aturan hukum dari Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Abdul menuturkan, penerapan parkir berlangganan akan berdampak pada petugas parkir di lapangan. Saat ini jumlah petugas parkir di jalanan Sukabumi mencapai sekitar 270 orang.
‘’ Nantinya mereka hanya bertugas untuk mengatur bukan memungut,’’ imbuh Abdul. Sebabnya para petugas parkir akan dimasukkan dalam bagian dinas perhubungan dan diberikan gaji.