REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyelidiki dugaan bisnis jual-beli bayi yang ditawarkan secara online atau dalam jaringan (daring) melalui media sosial.
"Berawal dari Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Resesre Kriminal Polrestabes Surabaya yang melakukan patroli siber, kami temukan sebuah akun di media sosial Instagram yang menawarkan penjualan bayi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran kepada wartawan di Surabaya, Senin (8/10).
Dia mengatakan Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya selalu rutin melakukan patroli siber setiap hari untuk mencari kemungkinan kejahatan yang dilakukan secara daring. Sudamiran menjelaskan, dalam perkara yang sedang diselidikinya ini, ada beberapa pesan di akun instagram itu yang mengindikasikan terjadinya kegiatan jual-beli bayi.
Modusnya, di akun instagram ini membuka layanan konsultasi bagi keluarga yang bermasalah, termasuk menawarkan solusi bagi anak-anak yatim, termasuk menawarkan adopsi bagi bayi-bayi yang lahir dari rahim ibu-ibu di luar nikah.
"Dari beberapa pesan di akun instagram itu banyak masyarakat yang merespon dan terjadi percakapan yang terindikasi pada dugaan jual-beli bayi secara ilegal," ungkapnya.
Dia memastikan timnya dari Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya telah bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelakunya.
"Informasi dari tim kami di lapangan sudah ada beberapa pelaku yang sudah ditangkap," katanya.
Sudamiran menjanjikan akan segera merilis kasus ini. "Insya Allah besok akan kami rilis. Maka selengkapnya akan saya jelaskan besok," ujarnya.