Senin 08 Oct 2018 18:22 WIB

Bawaslu Kaji Laporan Terhadap Prabowo-Sandi Soal Hoaks Ratna

Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) pada Kamis (4/10) melaporkan Prabowo-Sandi.

Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan konferensi pers terkait gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, di kediaman Prabowo, Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/10).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan konferensi pers terkait gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, di kediaman Prabowo, Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan mendalami pelaporan dugaan pelanggaran kampanye Prabowo-Sandiaga terkait dengan pengakuan berita bohong Ratna Sarumpaet. Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) pada Kamis (4/10) melaporkan pasangan Prabowo-Sandi ke Bawaslu.

"Sedang dikaji tim penanganan pelanggaran, banyak yang harus diklarifikasi, dikonfirmasi kami belum bawa ke forum pleno, masih dalam kajian kami, kakurangannya apa, kami cek baru nanti diklarifikasi," ucapnya, di Jakarta, Senin (8/10).

Afiduddin mengatakan, untuk menentukan nanti layak tidaknya laporan tersebut diajukan diberikan waktu tiga hari pelaporan plus tiga hari untuk pengkajian. Setelah itu, diberikan waktu 14 hari penyelesaian bila telah disangkakan.

Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, GNR melaporkan pasangan Prabowo-Sandi ke Bawaslu. Prabowo dan Sandi diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet.

"Kami laporkan ini ke Bawaslu karena jelas melanggar PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Presidium GNR Muhammad Sayidi, didampingi pengacara dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok) Abdul Fakhridz Al Donggowi, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Pelanggaran tersebut, menurut GNR, terjadi karena selain menyebarkan berita bohong, pasangan capres-cawapres, Prabowo-Sandiaga, dan timnya juga menyudutkan petahana Jokowi dengan komentar-komentarnya terkait masalah tersebut.

Ia mengatakan, pernyataan Prabowo dan timnya tersebut telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf d dan e yang menyatakan larangan kampanye menghasut dan mengadu domba, baik perorangan maupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengakui dirinya berbohong telah dipukuli oleh orang-orang tak dikenal. Foto lebam pada wajahnya yang semula viral dan diberitakan telah dipukuli oleh pihak-pihak tak dikenal ternyata akibat dari operasi plastik di wajahnya.

Sejumlah pihak merasa tertipu oleh ulah Ratna Sarumpaet. Akibat kebohongannya, Prabowo yang sebelumnya melakukan konferensi pers mengabarkan penganiayaan tersebut, meminta maaf kepada khalayak akibat berita yang tidak benar tersebut. Akibat perbuatannya tersebut, Ratna yang sebelumnya menjadi tim kampanye Prabowo-Sandiaga dipecat, dan kini menjadi tersangka penyebaran berita bohong.

Prabowo sudah meminta maaf kepada seluruh pihak, terkait kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet, dalam kasus dugaan penganiayaan. Prabowo menyerahkan masalah Ratna Sarumpaet ke pihak yang berwajib.

"Begini, kita berpikir positif. Saya bersyukur ini tidak terjadi dan saya di depan rakyat Indonesia saya meminta maaf. Tapi saya tidak merasa bersalah, jika saya agak grasak-grusuk (buru-buru), namanya baru belajar tim saya ini baru berapa bulan, tapi tidak ada alasan ya kalau salah tetap salah," kata Prabowo saat konferensi pers di rumahnya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (3/10) malam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement