Senin 08 Oct 2018 17:23 WIB

Anak Jenguk Ratna, Keluarga Siap Jadi Jaminan Tahanan Kota

Ratna Sarumpaet ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

 Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10) malam.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak aktivis Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina bungkam saat ditemui wartawan seusai ia menjenguk ibunda di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (8/10). Fathom tiba bersama seorang pria menggunakan kacamata hitam dengan mengenakan pakaian berwarna serasi yakni biru muda.

Saat didekati awak media, Fathom tak menghiraukan pertanyaan hingga menumpang kendaraan untuk meninggalkan Polda Metro Jaya. Pada Sabtu (6/10), dua anak Ratna yakni Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady menjenguk aktivis berusia 70 tahun itu, namun dilarang petugas lantaran di luar hari yang diizinkan.

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Ratna selaku tersangka, selama 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018. Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin telah mengajukan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota dengan jaminan keluarga.

Keluarga juga menjamin Ratna tidak akan melarikan diri, menghilang barang bukti maupun mengulangi kembali tindak pidana. Selain lantaran seorang tokoh perempuan, Insank menyatakan alasan pengajuan tahanan kota karena Ratna tergolong lanjut usia sehingga dapat mengganggu kondisi fisik dan mental, serta tidak dapat beraktivitas bebas di ruang tahanan.

Insank menjanjikan kliennya kooperatif menjalani penyidikan kasus kebohongan publik yang ditangani Polda Metro Jaya. "Kami menjamin akan mempermudah jalannya proses hukum ini," kata Insank di Jakarta, Senin.

Insank mengatakan, pihak keluarga menjadi jaminan untuk mengajukan permohonan status tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet. Insank mengungkapkan, pihaknya melengkapi persyaratan agar penyidik mengabulkan permohonan penangguhan tahanan kota bagi aktivis berusia 70 tahun itu.

photo
Kronologi Hoaks Ratna Sarumpaet

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement