REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan evakuasi korban terdampak gempa dan tsunami akan berakhir pada 11 Oktober 2018. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, proses pencarian korban masih dilakukan tetapi dengan terbatas.
"Disampaikan evakuasi korban itu akan dihentikan 11 Oktober 2018, diharapkan tidak ada daerah yang terisolir, tidak ada kekurangan bantuan, dan daya dukung masyarakat normal," ujar dia di Graha BNPB, Jakarta Timur, Ahad (7/10).
Sutopo mengatakan, apabila sampai tanggal tersebut korban tidak ditemukan maka akan dinyatakan sebagai korban hilang. Menurut dia, selama 14 hari pascagempa dan tsunami, jenazah sudah dalam kondisi yang rusak.
Ia menambahkan, memang lazimnya dalam penanganan bencana khsusnya proses evakuasi, Basarnas bekerja selama tujuh hari. Jika ada penambahan maka sampai tiga hari.
Kendati demikian, proses pencarian korban akan tetap dilakukan. Akan tetapi, akan ada pengurangan pada jumlah personel dan peralatan yang dikerahkan untuk evakuasi korban. Sutopo mengatakan, personel dan peralatan akan dialihkan untuk pembersihan puing reruntuhan bangunan.
"Ini memerlukan waktu dan tenaga yang cukup besar untuk membersihkan puing-puing bangunan agar masyarakat tidak stres," kata Sutopo.
Namun, ia juga mengatakan, pada 10 Oktober akan dilakukan rapat koordinasi dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait, mulai dari dari kementerian, lembaga, TNI, Polri, serta lembaga swadaya masyarakat. Jika dibutuhkan, masa tanggap darurat bisa diperpanjang.
BNPB melaporkan korban meninggal dunia akibat gempa dan tsunami di Sulteng sebanyak 1.763 orang. Korban luka berat berjumlah 2.632 orang yang dirawat di rumah sakit. Korban hilang sebanyak 265 orang dan korban tertimbun reruntuhan bangunan 152 orang. Pengungsi terdampak gempa dan tsunami menjadi 62.359 orang yang tersebar di 147 titik.