Sabtu 06 Oct 2018 02:25 WIB

Tim KPK ke Singapura untuk Pemanggilan Sjamsul Nursalim

KPK berharap Sjamsul dan Itjih bisa kooperatif.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tim KPK telah ke Singapura untuk berkoordinasi soal pemanggilan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. KPK berharap Sjamsul dan Itjih bisa kooperatif dengan KPK.

KPK akan memanggil Sjamsul dan Itjih untuk dimintai keterangan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (8/10) dan Selasa (9/10). "Rencana jadwalnya itu Senin dan Selasa untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Tim KPK bahkan sampai ke Singapura juga bekerjsa sama dan berkoordinasi dengan otoritas setempat dan KBRI untuk memastikan surat itu sampai ke kediaman yang bersangkutan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

KPK pun mengimbau agar Sjamsul dan Itjih bisa kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"Kalau ada klarifikasi yang ingin disampaikan bisa saja disampaikan ke tim. Misalnya, Sjamsul Nursalim mengatakan "Saya berbeda pendapat" atau ada informasi lain yang ingin disampaikan silakan saja karena itu hak yang bersangkutan. Akan lebih baik bagi mereka saya kira memenuhi pemeriksaan tersebut karena proses hukum kan sudah berjalan," ujarnya lagi.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung pemanggilan terhadap Sjamsul sebagai saksi juga sudah dilakukan beberapa kali. Namun, Sjamsul tidak hadir saat itu. Saat ini, dalam proses pengembangan penanganan perkara BLBI, sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.

Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun. Dalam putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement