Jumat 05 Oct 2018 01:19 WIB

Kementerian PUPR Meminta Masukan Penyusunan RUU SDA

Pengelolaan sumber daya untuk industri tak perlu bekerja sama dengan BUMN/BUMD

Pengelolaan air Palyja
Foto: Republika/Wihdan
Pengelolaan air Palyja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta agar semua pihak memberikan masukan yang sangat diperlukan dalam penyusunan RUU SDA ini .Hal itu penting agar dihasilkan regulasi pengelolaan SDA terpadu yang lebih baik dari sebelumnya.

"Undang-undang SDA ini untuk kepentingan rakyat Indonesia. Pemerintah menjamin pengusahaan sumber daya air bagi kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (5/10)

Meski begitu pengelolaan  sumber daya air untuk kebutuhan industri dapat langsung dimanfaatkan tanpa harus bekerja sama dengan BUMN, BUMD atau BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). “Kemarin kami diskusikan itu kan yang pengusahaan. Jadi yang untuk BUMN/BUMD itu untuk SPAM. Kalau industri di luar itu ”

Sementara itu, masih terdapatnya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menunjukkan bahwa RUU itu masih perlu penyempurnaan lebih lanjut. Jika tidak, itu akan sangat menghambat rencana pemerintah untuk bias mewujudkan 100 persen akses air bersih aman dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. 

“Jadi semangat dari pembuatan Undang-undang SDA itu jangan sampai menghilangkan atau merugikan hak konstitusional warga Negara untuk bisa mendapatkan air bersih yang layak,”  ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) JimlyAsshiddiqie.

Untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam penyusunan draf  RUU SDA ini. Menurut Jimly, penyusunan pasal-pasal dalam RUU SDA itu harus didasarkan atas hasil riset yang mendalam. Artinya, semua stakeholder harus dilibatkan dalam penyusunannya dan harus aktif memberikan masukan.

“Karena, akan berbahaya kalau penyusunan pasal-pasal di RUU SDA itu tidak didasarkan atas pengetahuan yang mendalam dan mendetail serta lebih matang lagi. Jadi sebaiknya RUU SDA itu jangan buru-buru disusun,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia  (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, draf RUU yang dibahas saat ini belum dirumuskan dengan baik. Para penyusun masih mencampuradukkan pemikiran sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia. “Seharusnya Negara bias memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindunganu saha. Namun alur pemikiran dalam RUU ini malah membangun ketidakpastian usaha, lantaran tercampuraduknya pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi social dan fungsi ekonomi,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement