Kamis 04 Oct 2018 02:07 WIB

Pemkot Malang Resmi Larang ASN Gunakan Gas Melon Bersubsidi

Aturan itu diberlakukan agar gas melon bisa tepat sasaran

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Pekerja membawa tabung gas elpiji tiga kilogram (gas melon)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja membawa tabung gas elpiji tiga kilogram (gas melon)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calon pegawai menggunakan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi. Larangan ini merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018 yang salah satu isinya mengimbau hal tersebut.

Tindaklanjut tersebut oleh Pemkot Malang  tertuang dalam  Surat Walikota Malang Nomor 222/3008/35.73.122/2018 perihal penggunaan elpiji tepat sasaran. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang.

Walikota Malang, Sutiaji, mengatakan, penerbitan surat tersebut bukan saja merespon kebijakan Pemprov Jatim. Namun di sisi lain juga sebagai upaya agar distribusi elpiji tiga kilogram atau yang akrab disebut gas melon bisa tepat sasaran kepada masyarakat tidak mampu.

"Dengan terbitnya surat walikota ini, maka diimbau kepada ASN/Capeg ASN di lingkungan Pemkot Malang agar tidak menggunakan elpiji tiga kilogram bersubsidi dan beralih menggunakan elpiji selain ukuran tiga kilogram bersubsidi," kata Sutiaji.

Setelah diturunkannya surat ini, Sutiaji mendorong seluruh kepala OPD untuk segera melakukan sosialisasi. Dalam hal ini terutama kepada para ASN yang berada dalam naungannya secara berjenjang. Kemudian juga termasuk bagaimana kepala OPD nanti harus memantau secara berkala terkait imbauan tersebut.

Menanggapi larangan ini, ASN Kota Malang, Susan menyatakan kesiapannya apabila kalangan seperti dia harus mengganti ukuran gas elpiji. "Selama ini kan kita juga beli. Penjual saja tidak tahu pas beli itu kita PNS atau bukan," ujarnya.

Di kesempatan lain, ASN Pemkot Malang, Erik Maulana menilai, larangan penggunaan gas bersubsidi sangat tepat dan baik diterapkan. Arahannya juga jelas, baik dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) hingga Walikota Malang. Jika demikian, maka dia akan mudah meminta istri mengganti ke gas nonsubsidi nantinya.

"Kalau istri di rumah ngotot beli yang bersubsidi, kita bisa kasih rilis atau radiogram atau SK Walikota itu. Biasanya kan yang di rumah selalu beli yang paling murah biar hemat dan bisa ditabung buat yang lain," kata ASN Golongan III B ini kepada Republika, Rabu (3/10).

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pada 28 Juni lalu mengeluarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018. Surat itu menindaklanjuti SK Kementerian ESDM tertanggal 23 Maret. Dalam suratnya, Gubernur mengimbau kepada wali kota dan bupati se-Jawa Timur agar para ASN dan Capeg ASN di lingkungan pemerintahannya tidak menggunakan elpiji tiga kilogram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement