Rabu 03 Oct 2018 17:54 WIB

Eni Saragih Janji Cicil Angsuran Suap ke KPK

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 6,25 miliar.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih membenarkan telah mengangsur pengembalian uang suap dalam proyek PLTU Riau-1. Angsuran tahap II yang dikembalikan Eni sebesar Rp 500 juta. Sebelumnya Eni juga sudah mengembalikan Rp 500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pengembaliannya saya setor pada Jumat (28/10) lalu, Rp 500 juta. Saya janji juga dalam minggu ini saya akan kembalikan lagi," kata Eni usai diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham di Gedung KPK Jakarta, Rabu (3/10).

Saat ditanyakan berapa nominal yang akan dia angsur saat pengembalian selanjutnya, Eni belum mau menyebutnya. "Insya Allah nanti dong. Saya lagi berusaha. Saya janji mudah-mudahan bisa saya kembalikan maksimal," tutur Eni.

"Pokoknya saya lagi berusaha semaksimal mungkin kooperatif. Dan apa yang memang itu saya gunakan sendiri saya akan kembalikan. Mana yang pakai untuk Munaslub Golkar ya golkar yang mengembalikan," tambahnya.

 

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).

Dalam kasus ini, Eni diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo untuk memuluskan Blackgold sebagai penggarap proyek milik PLN tersebut.

Penyerahan uang ke Eni dilakukan secara bertahap dengan rincian, pemberian pertama pada November-Desember 2017 sekitar Rp 4 miliar. Kedua, pada Maret-Juni 2018‎ sekitar Rp 2,25 miliar.

Pada proses pengembangan kasus, KPK akhirnya menetapkan Idrus. Diduga, Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni senilai 1,5 juta dolar AS jika PPA Proyek PLTURiau-I berhasil dllaksanakan oleh Kotjo dan kawan-kawan.

Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Tak hanya itu, mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement