REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang Rp 500 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang dikembalikan Eni terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Satu lagi tersangka adalah mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
"Tadi saya cek ke tim yang memeriksa, proses sedang berjalan termasuk proses penyerahan bukti setoran ke rekening KPK sebagai pengembalian kedua oleh tersangka dalam kasus PLTU Riau-1 ini yang pengembalian kedua nilainya sekitar Rp 500 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
KPK pada hari ini memeriksa Eni dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. "Saya kira ini tentu akan kami pertimbangkan sebagai salah satu faktor dalam penanganan perkara ini karena jika tersangka atau saksi bersikap kooperatif tentu hal tersebut dihargai secara hukum juga," ucap Febri.
Sebelumnya Eni juga telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.
"Dengan demikian, sejauh ini telah ada pengembalian total sekitar Rp 1,7 miliar yang berasal dari tersangka EMS dan salah satu saksi yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan di Partai Golkar," ungkap Febri.