REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di Palu dan Donggala tidak boleh mengandung unsur money politic (politik uang). Abhan menegaskan pemberian bantuan tidak boleh berujung kepada ajakan untuk memilih peserta pemilu tertentu.
"Misi kemanusiaan apapun boleh, sepanjang tidak ada unsur money politic. Jangan ada hal-hal yang menjadi ruang atau potensi politik uang. Itu batasannya," tegas Abhan ketika dijumpai wartawan di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).
Dia melanjutkan, penyelenggara pemilu sebelumnya sepakat jika bantuan kemanusiaan diperbolehkan untuk disampaikan kepada korban bencana di Palu dan Donggala (Sulawesi Tengah). Hanya saja, bantuan-bantuan yang ada nantinya tidak boleh berujung kepada persoalan hukum.
"Maka jangan sampai nanti ada misi kemanusiaan yang berkaitan dengan hukum. Penyelenggara pemilu nantinya juga akan membahas kembali batasan yang lebih rinci tentang hal ini," tuturnya.
Abhan mencontohkan, batasan yang dimaksud seperti truk pembawa bantuan kemanusiaan diperbolehkan jika memakai simbol parpol. Namun, Bawaslu tidak memperbolehkan jika kemasan bantuan kemanusiaan itu bergambar logo parpol dan nomor parpol.
"Kalau partai X memberikan bingkisan mie instan, kemudian kemasannya ada logo parpol, itu nanti berpotensi menjadi politik uang," tambah Abhan.