Rabu 03 Oct 2018 06:05 WIB

Gempa-Tsunami Palu dan Dampaknya Pada Pemilu-Pilpres 2019

Ada sejumlah daerah yang dinyatakan hilang pascagempa.

Rep: Dian Erika Nugraheny/Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah Prajurit TNI melakukan penguburan massal terhadap jenazah korban gempa bumi dan tsunami di Taman Pemakaman Umum (TPU) Poboya Indah, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Prajurit TNI melakukan penguburan massal terhadap jenazah korban gempa bumi dan tsunami di Taman Pemakaman Umum (TPU) Poboya Indah, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gempa dan tsunami yang menerjang sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, Jumat (28/9), berdampak pada proses persiapan Pemilu dan Pilpres 2019. Berikut ini, adalah catatan dampak gempa dan tsunami terhadap proses Pemilu dan Pilpres 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap DPT Pemilu 2019 untuk Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dipastikan akan berkurang. Penyebabnya, banyaj penduduk yang meninggal dunia akibat bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala, Sulteng.

Viryan mengungkapkan, ada sejumlah daerah yang hilang akibat musibah gempa dan tsunami. "Misalnya, daerah Kelurahan Petobo (yang berada di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu), satu daerah hilang. Maka TPS di daerah itu berpotensi hilang juga," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

Dia melanjutkan, jika memang benar satu daerah itu hilang di telan bumi, maka jumlah TPS di Sulteng secara keseluruhan akan mengalami pengurangan. Artinya, harus ada penghapusan data pemilih akibat mereka telah meninggal dunia.

"Akan kita hapus (untuk pemilih yang telah meninggal dunia).  Sebab pemilih yang meninggal itu masuk ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga harus dihapus. Maka bisa dipastikan khusus DPT di Sulteng akan mengalami pengurangan," tegasnya.

photo
Catatan sejarah gempa-tsunami di Teluk Palu

KPU sampai saat ini belum mendapatkan data rinci tentang berapa TPS yang hilang dan data pemilih yang akan dihapus. Namun, secara umum KPU meminta KPU daerah memetakan sejumlah titik tempat meninggalnya masyarakat akibat bencana alam.

Untuk mengantisipasi adanya pengurangan jumlah TPS dan pengurangan data pemilih, KPU sudah menyiapkan skenario penyatuan TPS (regrouping). "Misalnya ada dua TPS, kemudian ada pemilih yang sebagian meninggal. Nah nanti bisa disatukan. Hal seperti ini pernah kami lakukan sebelumnya saat Pilkada 2018. Saat itu ada bencana letusan Gunung Agung," jelas Viryan.

Baca juga: Bank Dunia Bantah Tuduhan Terlibat Transaksi Keuangan

Baca juga:In Picture: Pemakaman Massal Korban Gempa dan Tsunami di Palu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement