REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DIY merupakan provinsi terbesar kedua di Indonesia dalam hal penetrasi internet, setelah DKI Jakarta. Berbagai langkah tetap dilaksanakan dalam upaya lebih memperluas penetrasi internet hingga mencakup seluruh wilayah.
Hal itu mengemuka dalam jumpa pers terkait Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Ruang Lobi lantai 1 DPRD DIY, Selasa (2/10). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Roni Primanto Hari mengatakan, ada berbagai program yang sudah dirintis Diskominfo DIY sebelum raperda ini dilaksanakan.
Antara lain, dengan membangun infrastruktur jaringan fiber optik yang menghubungkan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di DIY. Di samping itu, juga sudah menghubungkan dengan SMA/SMK di seluruh DIY tahun ini sebanyak 90 persen.
Tahun depan, papar dia, ditargetkan 100 persen SMA/SMK di seluruh DIY yang sudah terhubung jaringan internet. Diskominfo DIY juga akan mengembangkan co working space sehingga diharapkan masyarakat DIY bisa memanfaatkan TIK untuk keperluan yang produktif dan ekonomis.
Adapun pada 2019 pula, ditargetkan seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta untuk tahap pertama akan terjangkau jaringan internet untuk pelayanan publik dengan membangun 112 titik free Wi-Fi. Untuk itu, dimulai dengan pelatihan kepada UMKM dan kepada masyarakat bagaimana membuat konten kreatif, memanfaatkan TK untuk keperluan e–commerce, dan lain-lain.
‘’Kami akan bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk mengoneksikan antara pemerintah provinsi dan pemerintah desa sehingga seluruh desa dan kelurahan di DIY pada 2020 sudah terjangkau jaringan internet,” jelas dia.
Terkait hal tersebut, lanjutnya, Pemda DIY bakal menyediakan bandwidth untuk desa, adapun penyediaan infrastrukturnya dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota.
“Sekarang ini sudah banyak desa yang sudah mempunyai informasi desa yang baik, namun akses internet sangat terbatas, semisal di kawasan pantai selatan masih banyak yang blank dan baru Parangtritis yang sudah ada akses internet,’’ ujarnya.
Dengan demikian, Roni menambahkan, nanti diharapkan ada desa bencana, desa wisata, hingga desa budaya yang bisa memanfaatkan internet untuk memublikasikan potensi yang mereka miliki. Diskominfo juga mengembangkan aplikasi untuk keperluan masyarakat.
Misalnya, aplikasi ‘JogjaIstmewa’ serta ‘e-lapor Jogja’ yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan saran maupun masukan. “Masyarakat bisa mengunggah foto bila ada jalan rusak, papan nama tidak sesuai, dengan menampilkan lokasi. Nantinya akan ada tanggapan laporan langsung dari OPD yang berkompeten. Bila tidak ditanggapi oleh OPD, akan ditegur oleh Sekda DIY,” katanya.
Sementara itu, menurut Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, perda ini dirancang sejak setahun lalu dan sekarang sudah selesai dibuat raperdanya maupun naskah akademik. Kemudian, per 1 Oktober 2018 mulai dibahas.