REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap 23 pelaku yang berstatus gay, karena kedapatan memiliki narkoba. Namun, pihaknya juga masih mendalami apakah mereka juga sedang melakukan pesta seks, karena mereka ditangkap dengan pakaian tak lengkap.
“(Dugaan pesta seks) belum ya masih dikembangkan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu saat dihubungi Republika.co.id Senin (1/10).
Untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka masih hanya terkait Undang-Undang Narkotika. Belum kepada Undang-Undang Pornografi. Kemudian terkait pengedar yang mengedarkan narkoba kepada para tersangka, juga masih dikembangkan lagi oleh kepolisian.
“Sudah ada namanya (pengedar), tapi masih dikejar,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian saat dikonfirmasi terpisah.
Baca juga, Di Tempat-Tempat Ini, Biasanya Gay Mencari Mangsa.
Kepolisian telah menangkap 23 pelaku penyalahgunaan narkoba yang juga berstatus gay (penyuka sesama jenis). Empat di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka yakni DS, EK, DL, dan TM. Para pelaku diciduk di wilayah Sunter Agung, Jakarta Utara, pada Ahad (30/9) dinihari.
"Selain beli di Indonesia, satu tersangka membeli ekstasi dari Kuala Lumpur dan disembunyikan ke dalam kotak obat, sehingga petugas bandara terkecoh dengan modus yang digunakannya,” kata Wakapolres.
Untuk pelaku lainnya yang tidak ditetapkan sebagai tersangka terbukti hanya sebagai pengguna, kemungkinan akan diberikan rehabilitasi. Dalam penangkapn tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa puluhan ekstasi. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.