Senin 01 Oct 2018 18:20 WIB

Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim

Ahmad Dhani memenuhi panggilan atas laporan dari Banser.

Musisi Ahmad Dhani berpose saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Musisi Ahmad Dhani berpose saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan penydik Subdit V Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (1/10) sore. Ia memenuhi panggilan atas laporan dari Banser setelah video yang diduga dirinya viral saat beberapa waktu lalu.

Dhani datang sekitar pukul 15.05 WIB dengan menggunakan baju dan celana hitam dan langsung masuk ke dalam gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. "Saya pasti datang, buktinya ini saya sudah datang kan. Kami sudah siap dengan penyelidikan yang dilakukan polisi saat ini," kata Dhani.

Ditanya jika dari hasil pemeriksaan itu tidak terbukti akankah melakukan laporan balik, Dhani enggan berkomentar banyak. "Yang pasti jika saya akan membuat laporan tidak akan bilang wartawan," ucap Dhani.

Sementara itu Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso mengatakan saat ini Ahmad Dhani Prasetyo masih dimintai keterangan dan belum ada penetapan tersangka. "Saat ini Dhani masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi, jadi nanti ke depannya kami bisa mencari alat bukti," tuturnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan oleh Banser terkait videonya yang diduga menyebut Banser idiot. Tak hanya Dhani, Ferry Irawan dan Siti Rafika turut dilaporkan Banser ke Polda Jatim. Namun, dalam video klarifikasinya, Ferry mengakui bahwa dirinya yang menyebut Banser dengan kata idiot tersebut.

Ahmad Dhani seharusnya menghadiri sudang persidangan terkait ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengacara musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena berada di Surabaya, Jawa Timur. 

Baca Juga: Ahmad Dhani Absen Sidang Ujaran Kebencian 

Ketidakhadiran Ahmad Dhani membuat persidangan ditunda. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Sarwoto mengatakan, sidang terkait ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani ditunda selama satu pekan. 

"Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan (8/10), dengan agenda mendengar keterangan saksi," kata Sarwoto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga: PN Jaksel Tunda Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement