Senin 01 Oct 2018 16:48 WIB

Kalapas Jelekong Akui Peredaran Narkoba Masih Terjadi

Para pengedar tak jera meski di dalam penjara

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Polres Bandung berhasil meringkus dua tersangka kurir narkoba jenis sabu ke Lapas Jelekong, Rabu (30/5). Modus yang digunakan tergolong baru dengan memasukan sabu ke dalam kacang kemasan.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Polres Bandung berhasil meringkus dua tersangka kurir narkoba jenis sabu ke Lapas Jelekong, Rabu (30/5). Modus yang digunakan tergolong baru dengan memasukan sabu ke dalam kacang kemasan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II, Jelekong, Kabupaten Bandung, Gun Gun Gunawan tidak menampik jika peredaran narkoba masih saja terjadi di dalam Lapas. Ia bahkan menyakini para pengedar narkoba tak jera meski di penjara.

"(LP masih jadi tempat peredaran narkoba) pasti, kalau saya tidak mungkin mereka akan berhenti begitu saja. Tapi kita jangan lelah karena mereka yang masuk LP karena narkoba tidak langsung ingin bertobat," ujarnya saat berada di Mapolres Bandung, Senin (1/10).

(Baca: 40 Paket Sabu di Lapas Jelekong Berhasil Digagalkan)

Ia menuturkan, salah satu upaya untuk menghentikan peredaran narkoba dengan lebih ketat mengawasi keberadaan para napi. Termasuk ketika petugas berhasil mengagalkan peredaran narkoba sebanyak 37 paket kecil berisi sabu yang akan diedarkan.

"Intinya kami terus bersih-bersih di dalam (lapas) dan diperdalam penyelundupan (sabu) di dalam," ungkapnya. Menurutnya, pihaknya berhasil mengagalkan peredaran narkoba di dalam Lapas.

Meski begitu, pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan pembesuk yang membuat narkoba bisa masuk ke dalam lapas. Ia menegaskan jika di dalam lapas tidak terdapat pesta narkoba atas penggagalan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 37 paket.

Sementara itu, Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial JU (40) napi Lapas Jelekong sekitar Senin (24/9) lalu di blok Delta kamar 6. Diduga yang bersangkutan menyimpan 37 paket kecil narkotika jenis sabu.

"Ketika ada informasi, petugas langsung mengecek ke blok Delta kamar 6. Disitu  dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam satu jeans warna biru 37 paket kecil diduga sabu dengan berat 20.1 gram," ujarnya.

Ia mengatakan tersangka yang merupakan napi tindak pidana narkoba terkena pasal 114 dan 112 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.

"Barang dari mana masih didalami, penyidik (tengah) bekerja. Ini masih didalami dari mana barang ini dan masih ada (DPo) itu pendalaman penyidik," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement