Sabtu 29 Sep 2018 18:57 WIB

KPK Apresiasi Rencana Pengembalian Uang Eni Saragih

Eni diduga menerima uang suap Rp 6,25 M proyek PLN dan Blackgold.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengapresiasi rencana pengembalian uang dari mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Diketahui, Eni berencana mengembalikan uang sisa suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 ke KPK.

"Memang ada rencana untuk pengembalian uang ya. Ada tambahan pengembalian uang. Kemungkinan nanti tentu akan dipastikan lagi pada agenda pemeriksaan berikutnya apakah hari Senin atau Selasa untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi atau tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (29/9).

Febri menegaskan pada prinsipnya bila memang ada tersangka yang mengembalikan uang tentu saja itu KPK menghargainya sebagai sikap kooperatif. "Kami hargai karena itu  bagian dari sikap kooperatif karena mengakui perbuatannya dan bahkan mengembalikan uang. Selain itu kami juga tentu saja mengingatkan selain mengakui perbuatan syarat untuk dikabulkan sebagai seorang Justice collaborator itu adalah juga membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Jadi silakan kalau memang mengajukan diri sebagai JC dapat memenuhi syarat-syarat," tutur Febri.

Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I Eni Maulani Saragih berencana mengembalikan uang Rp500 juta kepada KPK. Ini kedua kalinya Eni mengembalikan uang ke KPK.

 

Pengembalian uang ini merupakan bentuk sikap kooperatif Eni dalam menjalani proses hukum. Sebelumnya, pada Agustus 2018, Eni juga sudah mengembalikan uang Rp 500 juta, sehingga total uang yang dikembalikan Eni ke KPK Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, Eni diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo untuk memuluskan Blakcgold sebagai penggarap proyek milik PLN tersebut.

Penyerahan uang ke Eni dilakukan secara bertahap dengan rincian, pemberian pertama pada November-Desember 2017 sekitar Rp 4 miliar. Kedua, pada Maret-Juni 2018‎ sekitar Rp 2,25 miliar.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, Eks Menteri Sosial Idrus Marham, dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement