Jumat 28 Sep 2018 16:05 WIB

Jaksa Agung: UU Beri Peluang Terpidana Mati Ulur Eksekusi

Upaya hukum dinilai sebagai siasat para terpidana mati menghindari eksekusi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo  memberikan sambutan saat acara serah terima  barang rampasan KPK kepada  Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (24/7).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan sambutan saat acara serah terima barang rampasan KPK kepada Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, upaya hukum yang diajukan oleh para terpidana mati kasus narkoba merupakan siasat mereka untuk mengulur waktu eksekusi dilaksanakan. Menurutnya, undang-undang (UU) memberikan peluang bagi mereka untuk melakukan hal tersebut.

"Saya tidak hapal berapa jumlahnya (yang mengajukan upaya hukum). Tapi yang pasti, mereka semuanya itu berusaha untuk mengulur waktu. UU memberikan peluang untuk itu," jelas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/9).

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah dibacakan, seseorang bisa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali. Adapun, pemberian grasi tidak dibatasi waktunya.

"Ini yang menjadi masalah, kendala kita. Ini bahkan ada satu yang jelas-jelas dia pura-pura sakit ingatan pun, setelah kita eksekusi ada juga yang mau menggugat kita. Itu yang harus hati-hati. Ini belajar dari pengalaman seperti itu," jelas dia.

Agar waktu eksekusi mati para terpidana mati kasus narkoba ini jelas, Prasetyo hanya mengatakan akan menunggu kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan. Ia pun merasa, tentu akan lebih baik jika proses tersebut dilaksanakan lebih cepat.

Di samping itu, ia mengaku belum bisa mengatakan bisa atau tidak eksekusi mati dilakukan di tahun politik ini. Semua itu, kata dia, tergantung situasi yang saat ini sedang berjalan, termasuk dari aspek yuridis para terpidana mati itu.

"Kalau semua hak hukumnya sudah terpenuhi, ya kita baru bisa pertimbangkan untuk teknis pelaksanaannya," tutur Prasetyo.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Heru Winarko berharap eksekusi mati pada terpidana narkoba segera mendapatkan kepastian. Dengan adanya kepastian eksekusi itu diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata pada para pengedar.

Heru menuturkan, kurang lebih ada 91 terpidana mati yang masih dalam proses. Puluhan terpidana mati itu melakukan berbagai proses misalnya proses (PK) dan proses hukum lainnya. "Harapan kami disegerakan untuk hukuman mati ini agar ada kepastian," kata Heru, Kamis (27/9).

Heru menilai, dengan adanya kepastian hukuman mati itu, para terpidana mati kasus narkoba dapat memberikan efek jera pada para pelaku. "Yang jelas kalau itu dilakukan bukan hanya efek jera saja tapi juga kepastian hukum bisa kita dapatkan," kata Heru menegaskan.

Heru mencontohkan adanya terpidana mati di Medan, Sumatera Utara yang terjerat kembali pidana mati. Padahal, sudah terpidana mati. "Sudah hukuman mati main lagi. Ini yang kita harapkan ada kepastian hukum," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement