Jumat 28 Sep 2018 14:35 WIB

Setahun Buron, Eks Bupati Dharmasraya Akhirnya Ditangkap

Marlon kini ditahan di Rutan Anak Aia Kota Padang

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Matua, akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Banten pada Kamis (27/9) malam. Penahanan Marlon sekaligus mengakhiri masa pelariannya selama setahun terakhir dengan cara berpindah-pindah tempat.

Setelah melakukan pengintaian, tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan intel Kejaksaan Agung RI akhirnya mengamankan terpidana kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh tahun 2009 tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Priyanto menjelaskan, Marlon kini ditahan di Rutan Anak Aia Kota Padang untuk selanjutkan dilakukan eksekusi. Priyanto menyebutkan, pihaknya sebetulnya berencana melakukan penangkapan pada pekan lalu.

Namun tim gabungan sempat putus pantauan terhadap terpidana karena Marlon selalu berpindah-pindah tempat. Baru semalam lah, lanjutnya, tim gabungan kembali memantau keberadaan Marlon dan melakukan penangkapan.

"Semua kami pantau, termasuk buron-buron yang lain kami pantau. Bagi yang merasa buron, silakan segera meneyrahkan diri ke Kejati Sumbar," jelas Priyanto, Jumat (28/9).

Saat ditangkap di Cengkareng, ujar Priyanto, terpidana Marlon baru saja mendarat dengan penerbangan asal Pekanbaru, Riau. Jumat (28/9) pagi tadi, mantan bupati tersebut langsung diterbangkan ke Padang untuk selanjutnya diamankan di dalam rutan.

Sebagai informasi, Marlon Martua merupakan Bupati Dharmasraya periode 2005-2010. Ia terjerat kasus pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh pada 2009 lalu. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar akibat perbuatan Marlon.

Vonis awal yang dijatuhkan kepada Marlon melalui Pengadilan Negeri Padang pada 2015 adalah satu tahun penjara. Karena lebih ringan dari tuntutan jaksa, akhirnya diajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian menerbitkan keputusan tanggal 12 April 2017, yang memperberat hukuman Marlon menjadi enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement