Jumat 28 Sep 2018 12:29 WIB

Polisi Selidiki Mekanisme Pemberian Kredit 14 Bank

Kerugian pembobolan 14 bank ditaksir mencapai Rp 14 triliun.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan terhadap 14 bank oleh perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 triliun. Polisi menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan terhadap 14 bank oleh perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 triliun. Polisi menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi terus mendalami kasus pembobolan 14 bank yang nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp 14 triliun. Proses selanjutnya, polisi bakal memeriksa mekanisme bank sebagai kreditur dalam memberikan kredit pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) hingga akhirnya terjadi macet pembayaran kredit.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Golkar Pangarso menuturkan, penyidik akan menguji bagaimana pengawasan bank dalam memberikan kreditnya.

"Terkait dengan fasilitas pemberian kreditnya kepada SNP. Kita akan uji flow-nya termasuk penerapan prinsip kehati-hatian bank," ujar Golkar saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (28/9).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, proses tersebut akan dilakukan setelah proses audit dokumen PT SNP dilakukan. Menurut Dedi, saat ini Bareskrim masih melakukan proses audit pada dokumen sitaan SNP dan pendalaman terhadap tersangka.

"Langkah tindak lanjut dari hasil audit investigasi terhadap dokumen, kemudian mengkroscek kembali keterangan dari tersangka yang sudah diamankan, baru ke depan memanggil bank," ujar dia.

Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu atas kemacetan kredit. Penyelidikan lanjutan Polri, PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang. Modusnya dengan menambahi, menggandakan, dan menggunakan daftar piutang fiktif.

Pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. Jumlah kerugian ditaksir Polri mencapai Rp 14 triliun.

Dalam kasus pembobolan itu, enam tersangka sudah ditangkap. Mereka adalah Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi), dan AS (Asisten Manager Keuangan).

Kemudian, tersangka yang berperan sebagai salah satu pemegang saham, LC, menyerahkan diri ke Bareskrim, Kamis (27/9). Sedangkan dua orang pemegang saham sekaligus perencana piutang, LD dan SL, masih buron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement