REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih pada Kamis (27/9). Sama seperti sebelumnya, Eni dimintai keterangan untuk tersangka Idrus Marham dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Politikus Partai Golkar itu sebelumnya pernah mengaku keterlibatannya dalam kasus PLTU Riau-1 lantaran tugasnya sebagai anggota partai berlambang pohon beringin. Oleh sebab itu, Eni meminta Partai Golkar untuk mengembalikan lagi uang dari kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Diketahui, sampai saat ini pengrus Golkar baru mengembalikan Rp 700 juta yang disinyalir merupakan aliran dana yang digunakan untuk Munaslub Golkar akhir tahun lalu. "Tapi kalau itu digunakan untuk Munaslub Golkar atau kegiatan Golkar, ya saya mohon Golkar untuk mengembalikan," ujar Eni di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9).
Eni juga mengaku bakal mengembalikan sisa uang suap proyek PLTU Riau-I yang ia dapat dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) ke KPK. Namun, ia belum mau menyebut jumlah uang yang bakal diserahkan ke KPK.
"Mungkin besok saya juga akan mengembalikan uang yang saya pernah terima dari Pak Johannes Kotjo," kata Eni.
"Saya pasti berusaha, saya cicil dan Insyaallah semua yang pernah saya terima," tambahnya. Eni memang sudah mengembalikan sebagian aliran uang suap PLTU Riau-I kepada KPK. Hingga saat ini, tercatat total uang yang dikembalikan Eni senilai Rp 500 juta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Eni, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham juga menjadi tersangka.
Diduga, saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Diketahui, sekitar November Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp2,25 Miliar.