Kamis 27 Sep 2018 17:41 WIB

Aliansi Santri Indonesia Laporkan Denny Siregar ke Bareskrim

Denny dilaporkan atas unggahannya di medsos menanggapi video pengeroyokan Haringga.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah pendukung klub sepak bola Persija melakukan ziarah ke makam Haringga Sirila di Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Sejumlah pendukung klub sepak bola Persija melakukan ziarah ke makam Haringga Sirila di Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan Aliansi Santri Indonesia ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/9). Denny dilaporkan atas unggahannya di media sosial Twitter yang menanggapi video pengeroyokan Jakmania Haringga Sirla.

"Kami melaporkan saudara Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri karena telah menistakan agama dan melanggar UU ITE," kata Koordinator Aliansi Maulidan Akbar saat melakukan pelaporan.

Dalam pelaporan ini, ia membawa tiga barang bukti berupa screenshoot tiga unggahan Denny mengenai lafaz tauhid sebagai penguat laporannya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/1200/IX/2018/Bareskrim tertanggal 27 September 2018.

Adapun unggahan Twitter Deny Siregar yang dipermasalahkan, salah satunya unggahan pada 24 September 2018, tertulis: "Para suporter itu menghabisi seseorang sambil berzikir, "Tiada Tuhan Selain Allah.. Entah apa yang ada daIam pikiran mereka semua. Apa karena keseringan Iihat ISIS menggorok manusia?"

Unggahan itu, dinilai Maulidan, menghina agama Islam. Pasalnya, kata dia, unggahan tersebut mengaitkan kalimat tauhid dengan aksi kekerasan. Kuasa Hukum Aliansi Santri Indonesia, Muhammad Fayyad, mengungkapkan, Denny Siregar akan dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU ITE. Selain itu, Denny Siregar juga akan dijerat dengan Pasal Penistaan Agama yang serupa dengan pasal yang menjerat mantan gubernur DKI Jakarta, yaitu Pasal 156 A KUHP.

Fayadh optimistis, kepolisian dapat menangani perkara tersebut dengan profesional dan tuntas. Selain itu, Fayadh meminta agar pihak kepolisian mencari pelaku yang menyusupkan lafaz tauhid pada video pengeroyokan Haringga.

Fayadh juga menyampaikan adanya informasi yang beredar mengenai video tersebut diedit oleh Denny Siregar sendiri. Menurutnya, informasi tersebut didapatkan dari salah satu pamen di Polda Jawa Barat. 

"Ada seorang pamen di Polda Jabar yang menyatakan bahwa yang mengedit itu Denny Siregar. Diduga kuat yang mengedit kalimat 'Lailahaillallah' di acara kerusuhan itu Denny Siregar. Yang menyampaikan ini bukan masyarakat, tapi pamen di Polda Jabar," katanya.

Baca juga: Polisi: Tak Ada Kalimat Tauhid di Pengeroyokan Haringga

Sebelumnya, pihak kepolisian membantah adanya teriakan kalimat "Laa Ilahailallah" dalam pengeroyokan Jakmania asal Cengkareng itu. "Tidak ada, jangan membawa isu apa pun dalam kejadian ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi Republika.co.id terkait beredarnya video tersebut, Selasa (25/9).

Kepolisian tidak menemukan adanya kalimat tauhid dalam penyidikan yang dilakukan. Trunoyudho menegaskan agar jangan menarik isu apa pun ke dalam kasus tewasnya Haringga, apalagi isu SARA yang menimbulkan perpecahan di masyarakat. Ia memastikan, kasus ini ditangani kepolisian dan murni merupakan kasus pidana.

"Kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar, objektif dan proporsional serta profesional berdasarkan KUHAP untuk proses penyelidikan dan penyidikan," kata Trunoyudho menegaskan.

Dalam kasus pengeroyokan berujung kematian ini, hingga Senin (24/9) siang, sudah ada delapan pelaku yang ditangkap. Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), SMR (17 tahun), DFA (16 tahun), Budiman (41 tahun), Cepy Gunawan (20 tahun), dan Joko Susilo (31 tahun).

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam penjara paling lama 12 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement