Kamis 27 Sep 2018 13:54 WIB

KPK Limpahkan Berkas Bupati Purbalingga

Tasdi menjadi tersangka dalam kasus suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas milik tersangka Tasdi. Bupati Purbalingga itu menjadi tersangka dalam kasus suap pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 Tahun 2018 sebesar Rp22 miliar.

"Penyidikan untuk tersangka TSD (Tasdi) sudah selesai dilakukan. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke Penuntut Umum dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (27/9).

Jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan politisi PDI Perjuangan tersebut untuk nantinya dibacakan dalam sidang. Rencananya, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Dalam kasus ini, Tasdi ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan. Tasdi diduga menerima suap sejumlah Rp100 juta dari penggarap proyek tersebut. Tasdi dan Hadi diduga sebagai penerima suap, sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata diduga sebagai pemberi suap.

Tasdi dan Hadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement