REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berupaya mendapatkan alat bukti tambahan untuk membuktikan tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) diduga melibatkan Gunawan Jusuf. Bareskrim melanjutkan penyidikan setelah Pengadilan Jakarta Selatan menghentikan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf.
"Proses yang kami lakukan untuk menambah alat bukti agar suatu penyidikan lebih firm," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta.
Daniel menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan sejumlah alat bukti. Jika alat bukti kuat, menurut dia, maka akan membuat jaksa penuntut umum yakin untuk melanjutkan kasus hingga pengadilan.
"Dalam undang-undang, KUHAP memberikan fasilitas minimal dua alat bukti. Alat bukti yang minimal itu juga kadang-kadang kami tambah dengan alat bukti yang lain agar meyakinkan," katanya pula.
Daniel menuturkan penyidik sejauh ini belum meminta keterangan Gunawan. Daniel menambahkan pihaknya hendak melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk memutuskan perlu atau tidak Gunawan dimintai keterangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan Gunawan Jusuf mencabut gugatan pada sidang praperadilan membuat polisi melanjutkan penyidikan.
"Terus akan jalan (perkaranya). Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan praperadilannya dihentikan, maka dilanjutkan kasusnya. Sekarang penyidikan. Statusnya (Gunawan Jusuf) masih saksi," kata Dedi.
Dalam perkara ini, Gunawan dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya, Toh Keng Siong. Dedi menuturkan penyidik saat ini sedang melakukan proses pembuktian secara teliti dan menggunakan metode ilmiah agar menghasilkan kesimpulan yang komprehensif. Selain itu, ahli juga dilibatkan untuk menganalisis kasus ini.
"Polisi tidak boleh gegabah. Proses pembuktian secara ilmiah terus jalan secara komprehensif. Kami mengundang ahli juga untuk memantapkan (penyidikan)," ujarnya.
Karopenmas memastikan penyidik Polri telah melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang legal dan prosedural. Sementara itu, kuasa hukum Gunawan Jusuf, Marx Andryan belum dapat dikonfirmasi terkait kasus yang diduga melibatkan kliennya tersebut.