Rabu 26 Sep 2018 13:46 WIB

KPU: Angka 0 tak Pengaruhi Hasil Perolehan Suara Capres

Tujuannya agar dapat membedakan dengan nomor urut parpol.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Anggota KPU, Viryan, dalam acara rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota KPU, Viryan, dalam acara rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemillihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan, rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2019 akan didahului dengan penghitungan suara untuk capres-cawapres. KPU memastikan jika angka 0 yang ada di depan nomor 1 dan nomor 2 untuk pasangan capres-cawapres tidak akan memengaruhi teknis serta hasil penghitungan suara.

"Nanti yang akan dihitung hasil pemungutan suara untuk capres-cawapres dulu. Kemudian, baru hasil pemungutan suara untuk pemilihan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan yang terakhir DPRD tingkat kabupaten/kota," ungkap Viryan ketika dihubungi wartawan, Rabu (26/7) siang.

Karena itu, lanjut dia, KPU memastikan tidak ada pengaruh dalam pemberian angka 0 di depan nomor urut pasangan capres-cawapres peserta pemilu. Viryan menegaskan jika pemberian angka 0 sudah merupakan kesepakatan antara masing-masing pasangan capres-cawapres.

"Tujuannya, agar dapat membedakan dengan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019. Jadi, ini nanti coattail effect bukan number effect," tutur Viryan.

Ia pun menegaskan, tidak ada kaitan antara penambahan angka 0 dan teknis penghitungan serta hasil penghitungan perolehan suara untuk masing-masing pasangan capres-cawapres. Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu, kata Viryan, dilakukan secara manual berjenjang dan serta dibahas dalam rapat pleno terbuka.

"Poinnya adalah rekapitulasi dan hitung hasil pemilu berjenjang dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Sementara, kegiatan dalam sistem penghitungan (ditunggu) itu sebagai bentuk pelayanan informasi publik dari KPU kepada masyarakat," kata Viryan.

photo
Pengundian nomor urut Pilpres 2019 di KPU, Jakarta, Jumat (21/9) malam.

Sebelumnya, KPU resmi menetapkan nomor urut bagi capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Pasangan capres-cawapres pejawat mendapat nomor urut 01.

"KPU resmi menetapkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi mendapatkan nomor urut 01 dan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendapatkan nomor urut 02," ujar Arief dalam rapat pleno penetapan nomor urut capres-cawapres Pemilu 2019 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9) malam.

Arief melanjutkan, nomor urut ini selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan capres-cawapres Pemilu 2019. "Bagi pasangan capres-cawapres, nama dan nomor urut adalah citra diri yang bisa digunakan sebagai alat kampanye. Sementara itu, bagi KPU hal tersebut menjadi dasar menyiapkan logistik dan sekaligus untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement