Rabu 26 Sep 2018 10:59 WIB

Saat Saksi Saling Bantah di Sidang Setya Novanto

Istri keponakan Setnov sebut melihat suaminya serahkan tas berisi uang.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik Bimanesh Sutarjo (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4).
Foto:

Atas pembacaan surat itu, Diatje kembali membantahnya. "Saya tidak pernah menerima uang. Seperti dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saya, saya saja waktu itu masih di luar negeri, masih sekolah, kedua saya dan terdakwa 1 (Irvanto) berteman sebelum sekolah. Saya baru pulang 2011 awal, jadi pemberian uang itu tidak benar," kata Diatje.

Namun, Irvanto ikut menegaskan pernyataan istrinya itu. "Seperti BAP saya dan istri saya, uang diserahkan di kafe Victoria karena kami diminta untuk menyerahkan 500 ribu dolar AS atas perintah Pak Andi Narogong. Sebenarnya, kami diminta serahkan ke Pak Chairuman, tapi beliau sedang di luar, jadi saya izin untuk menyerahkan ke anaknya lalu tanggung jawab saya selesai," kata Irvanto. 

Setnov divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Pada sidang sebelumnya, Setnov menjadi saksi bagi kedua terdakwa. Mantan ketua DPR itu hanya mengakui penerimaan 3,8 juta dolar AS yang berasal dari Made Oka. 

Ia membantah uang 3,8 juta dolar AS yang berasal dari Irvanto. "Kalau saya hitung-hitung, yang diberikan oleh Oka adalah 2 juta (dolar AS) dan 1,8 juta dari JM (Johannes Marliem) jadi total 3,8 juta dolar AS," katanya.

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider tiga tahun kurungan. Vonis kasasi itu lebih berat dari putusan pengadilan sebelumnya, yaitu delapan tahun penjara, kemudian 11 tahun penjara.

Aliran Uang dari Irvanto

- Bekas ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap 1,5 juta dolar AS. Dititip ke anaknya 500 ribu dolar AS dan 1 juta dolar AS langsung ke Chairuman di Hotel Mulia.

- Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng 1 juta dolar Singapura. Diberikan di ruangan Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR.

- Politikus Golkar Ade Komarudin (Akom) 700 ribu dolar AS. Diserahkan di ruangan Akom di DPR.

- Politikus Golkar Agun Gunanjar sebesar 1,5 juta AS. Sebanyak 500 ribu dolar AS diserahkan di Senayan City dan 1 juta dolar AS diantarkan ke rumahnya di Kalibata, kompleks DPR.

- Politikus Demokrat Jafar Hafsah sebesar 100 ribu dolar AS. Diserahkan di ruangan Jafar Hafsah.

- Politikus Partai Demokrat Nurhayati Asegaf sebesar 100 ribu dolar AS. Diantar ke ruang kerjanya. 

(Sumber: Sidang 18 September/Antara)

(antara ed: ilham tirta)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement