Selasa 25 Sep 2018 17:49 WIB

PP Muhammadiyah Dorong Parpol Tarik Caleg Bermasalah

Setidaknya ada 38 caleg mantan koruptor yang akan maju pada Pileg 2019 mendatang.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM M. Busyro Muqoddas memberikan paparan saat menjadi pembicara kunci saat diskusi publik di Kantor Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (25/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM M. Busyro Muqoddas memberikan paparan saat menjadi pembicara kunci saat diskusi publik di Kantor Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, M Busyro Muqoddas mendorong partai politik (Parpol) untuk menarik calon legeslatif (caleg) bermasalah yang akan diusung pada Pemilu Serentak 2019, khususnya caleg mantan koruptor. Hal ini disampaikan Busyro saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertema 'Putusan MA Terhadap PKPU di Mata Publik' di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).

Mantan Ketua KPK ini menuturkan, meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang membatasi mantan napi korupsi untuk maju. Sebaiknya, kata dia, parpol tetap menjunjung tinggi pakta integritas Pemilu 2019.

"Mestinya partai-partai politik dapat kita dorong untuk menyatakan bahwa pakta integritas yang sudah dikemukakan di KPU saat itu bisa direalisasikan. Salah satunya dengan pernyataan tegas menarik calon-calon yang bermasalah sesuai dengan putusan MA," ujar Busyro.

Setidaknya ada 38 caleg mantan koruptor yang akan maju pada Pileg 2019 mendatang. Menurut Busyro, dengan ditariknya Caleg eks koruptor tersebut diharapkan bisa menciptakan Pemilu yang bersih dan membuat citra DPR ke depannya lebih baik. "Mengingat citra DPR saat ini belum dapat lepas dari praktik korup," ucap Busyro.

Seperti diketahui, Kamis (13/8) lalu, MA telah mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal yang diuji materikan itu tidak hanya mengatur soal larangan bagi caleg mantan koruptur untuk maju pafa Pileg 2019, tapi juga larangan terhadap mantan narapidana bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak. "Secara normatif kita hormati putusan MA itu. Namun, kita juga mendorong dan berkomitmen rakyat dipimpin wakil-wakil rakyat yang memiliki integritas, kapabilitas dan keilmuan yang baik," kata Busyro.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement