Senin 24 Sep 2018 21:58 WIB

Pejawat Unggul di Pemungutan Suara Ulang Pilwalkot Cirebon

KPU menetapkan pejawat 'Pasti' meraih 2.997 suara dalam PSU.

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Kota Cirebon (ilustrasi)
Foto: LINGKAR JABAR
Kota Cirebon (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menetapkan pasangan pejawat Nashrudin Azis - Eti Herawati (Pasti), unggul dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot di 24 tempat pemungutan suara (TPS), yang berlangsung Sabtu (22/9). Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam PSU, di Kantor KPU Kota Cirebon, Senin (24/9).

KPU menetapkan Pasti meraih 2.997 suara dalam PSU. Pasangan itu unggul tipis dibandingkan lawannya, Bamunas Setiawan Boediman - Oki-Effendi Edo (Oke), yang meraih 2. 943 suara.

‘’Jumlah suara sah dalam PSU mencapai 5.940 suara dan suara tidak sah 151 suara, sehingga totalnya ada 6.091 suara, ‘’ kata Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani.

Emirzal menyatakan, partisipasi pemilih di 24 TPS saat PSU mencapai 70,96 persen. Jumlah itu mengalami kenaikan dibandingkan saat Pilkada Serentak 27 Juni 2018 lalu yang mencapai sekitar 70,67 persen.

KPU Kota Cirebon selanjutnya akan menyerahkan hasil PSU itu kepada MK. Rencananya, hal itu akan dilakukan pada Selasa (25/9) atau Rabu (26/9). Namun, mereka belum mengetahui siapakah yang nantinya akan menetapkan kepala daerah terpilih, apakah KPU atau MK.

‘’Tapi informasinya, MK hanya memutuskan perolehan suara terbanyak, ‘’ tutur Emirzal.

Meski hasil PSU sudah ditetapkan, namun Emirzal meminta kepada semua pihak untuk tetap menahan diri. Apalagi, hingga kini belum ada keputusan dari MK.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 100/PL.03.6-Kpt/3274/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, tertanggal 4 Juli 2018. MK kemudian memerintahkan KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan PSU di 24 TPS. KPU Kota Cirebon lantas memutuskan untuk menyelenggarakan PSU pada Sabtu (22/9) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement