Jumat 21 Sep 2018 23:40 WIB

KY Awasi Praperadilan Gunawan Jusuf Terhadap Bareskrim

KY akan memastikan proses praperadilan berjalan adil dan berintegritas.

Komisi Yudisial, ilustrasi
Komisi Yudisial, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mengawasi proses persidangan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KY akan memastikan proses praperadilan berjalan adil dan berintegritas.

"Saya tegaskan di sini bahwa melakukan pemantauan sidang berdasarkan permohonan pihak siapa pun dari elemen masyarakat sama sekali bukan berarti KY berpihak, melainkan akan fokus pada perilaku hakim," Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menjawab pertanyaan di Jakarta, Jumat (21/9).

Gunawan mengajukan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan praperadilan sudah didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel pada tanggal 30 Agustus 2018. Sidang praperadilan ini akan dilangsungkan mulai Senin (24/9).

Sukma menegaskan bahwa pemantauan oleh KY atas proses persidangan, termasuk praperadilan Gunawan Jusuf, bukan untuk berpihak kepada pihak tertentu meski ada pengaduan dari masyarakat. "Selama ini KY selalu melakukan pemantauan persidangan atas permintaan masyarakat, termasuk atas persidangan praperadilan," katanya.

Pengawasan yang dilakukan KY adalah untuk menegaskan peradilan yang adil dan transparan serta berintegritas. Sukma mencontohkan apakah hakim yang menyidangkan suatu perkara menjalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, kemudian berperilaku sesuai dengan kode etik hakim, yakni melihat hakim berperilaku imparsial (tidak berpihak), memberi kesempatan yang sama pada para pihak dan lainnya.

"KY memperlakukan semua permohonan pemantauan dari masyarakat secara setara (equal)," katanya.

Sementara itu, advokat senior Denny Kailimang meminta KY agar mengawasi proses jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9).

Denny selaku kuasa hukum Toh Keng Siong mengadu ke KY yang mengawasi etika hakim itu. Toh Keng Siong merupakan pengusaha yang melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim Polri atas perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Polri Siap Hadapi Praperadilan Gunawan Jusuf

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement