Kamis 20 Sep 2018 09:10 WIB

Kejakgung Dijadwalkan Periksa Alex Noerdin

Belum dipastikan apakah Alex Noerdin akan memenuhi panggilan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin akan diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial.
Foto: Republika/Maspril Aries
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin akan diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

JAKARTA -- Mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin telah dijadwalkan pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (20/9). Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2013.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengonfirmasi adanya pemeriksaan mantan gubernur Sumatra Selatan tersebut. Namun, Warih belum dapat memastikan Alex akan memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung. "Kita lihat nanti yang bersangkutan datang jam berapa," kata dia, Kamis (20/9).

Pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin kali ini adalah panggilan yang kedua. Pada pemanggilan yang pertama pada 13 September 2018, Alex Noerdin tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.

Terkait pemeriksaan ini, Warih enggan berspekulasi terkait status Alex Noerdin dalam kasus yang merugikan negara sebanyak Rp 21 miliar ini. Ia juga belum bisa memastikan apakah akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak pada pemeriksaan hari ini. "Masih proses. Lihat nanti saja ya," katanya.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatra Selatan Laonna Toningg dan mantan kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan, Ikhwanuddin. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement