Selasa 18 Sep 2018 22:20 WIB

KPU tak Larang Pasangan Calon Kampanye di Luar Negeri

Pasangan calon yang berkampanye tak boleh menggunakan fasilitas negara.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Muhammad Hafil
Menuju Pemilu Luber dan Adil. Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah)  memberikan paparan saat FGD tentang Politik Hukum di Rumah Cemara, Jakarta, Selasa (18/9).
Foto: Republika/ Wihdan
Menuju Pemilu Luber dan Adil. Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) memberikan paparan saat FGD tentang Politik Hukum di Rumah Cemara, Jakarta, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pasangan calon capres-cawapres bisa berkampanye di luar negeri. Bahkan, pasangan calon dipersilakan jika ingin datang langsung ke luar negeri.

"Kampanye di luar negeri dipersilakan. Ya misalnya mau jalan jalan, boleh. Kan gak ada larangan," kata dia di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Namun, ia mengingatkan, pasangan calon tak boleh menggunakan fasilitas negara yang ada di luar negeri. Fasilitas yang dimaksud tak lain adalah kantor kedutaan maupun kantor perwakilan.

Selain itu, lanjut Wahyu, pasangan calon juga harus menghormati hukum yang berlaku di negara setempat. Pasalnya, negara itu memiliki kedaulatan hukum sendiri.

Pasangan calon, kata dia, harus mematuhi hukum jika negara itu melarang aktivitas politik yang dilakukan oleh orang dari luar negeri. Pasalnya, jika pasangan calon maupun tim kampanye tak mengindahkan hukum negara setempat, hal itu bisa merembet ke persoalan lainnya.

"Luar negeri kan bukan negara kita mas, punya hukum sendiri. Kita gak boleh seenaknya kan," kata dia.

Berdasarkan data daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) per Senin (17/9), ada 185.084.629 pemilih di dalam dalam negeri dan 2.025.344 pemilih di luar negeri. Artinya, jumlah pemilih di luar negeri mencapai 2,5 persen dari total pemilih pada Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement