Senin 17 Sep 2018 23:54 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Mobil Truk

Komplotan cepat tertangkap karena truk dipasangi alat pelacak

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kendaraan roda empat (mobil).  (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kendaraan roda empat (mobil). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Unit Reskrim Polsek Kandanghaur Indramayu berhasil menciduk dua orang komplotan pencuri mobil truk, Senin (17/9). Polisi pun masih memburu satu orang tersangka lainnya yang masih kabur.

Adapun kedua pelaku itu adalah Rah (39 tahun), warga Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang dan Hen (26 tahun), asal Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Saat ini, keduanya meringkuk di sel Mapolres Indramayu. 

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah para tersangka terlibat pencurian sebuah mobil truk milik Samsul Ma'arif (54 tahun), warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur. Mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernopol E 8287 QA itu sebelumnya diparkir di garasi rumah korban.

Korban yang mengetahui mobil truknya hilang, langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan berupaya mengejar pelaku.

Beruntung, korban sebelumnya telah memasang pelacak pada mobilnya. Dengan demikian, polisi bisa melacak pelarian pelaku dalam membawa truk hasil curiannya itu. Pelaku akhirnya bisa ditangkap di daerah Pandeglang.

‘’Saat ini kami masih memburu satu orang pelaku lainnya,‘’ kata Arif, di Mapolres Indramayu, Senin (17/9).

Sedangkan kedua pelaku yang telah ditangkap, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 55 dan atau Pasal 480 KUHP. Mereka terancam masuk penjara selama-lamanya tujuh tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement