Selasa 06 Aug 2013 00:50 WIB

Enam Pencuri Truk di Bandarlampung Dibekuk

Borgol
Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Jajaran Kepolisian Resor Kota Bandarlampung berhasil menangkap enam tersangka pencuri truk dari tempat persembunyian mereka.

"Kami dapat menangkap tiga tersangka pencurian truk itu pada Senin (5/8) sekitar pukul 01.00 WIB, dan tiga tersangka lainnya menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deru Agung Wijaya di Bandarlampung, Senin (6/8).

Dia menyebutkan tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Nasution, Eko Saputra, dan Deki Zulkarna yang sempat mencoba melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di tubuh mereka.

Sedangkan tiga orang tersangka lainnya yang menyerahkan diri adalah Agus Efendi, Ari Septiawan, dan Dian Buntung.

Enam tersangka pelaku pencurian truk itu merupakan warga Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok ini melakukan tindak pidana pencurian dump truck di enam lokasi, yaitu pada 29 Juni 2013, di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang di Bandarlampung, mereka merampas satu unit truk jenis Hino dengan nomor polisi (nopol) BE 9882 BH milik korban bernama Bambang Priyono.

Kedua, pada 6 Mei 2013, di Jalan Raya Kalianda Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang Bandarlampung, merampas satu unit truk tangki jenis Hino milik korban Sapriyatno.

Ketiga, pada 22 Mei 2013, di Jalan Raya Kalianda Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang Bandarlampung, komplotan itu merampas lagi satu unit truk dengan nopol BE 9869 BT milik korban bernama Efendi.

Pada 24 Juli 2013, di Jalan Raya Suban Batu Suluh Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandarlampung, mereka merampas lagi satu unit mobil pick up Carry BE 9321 DM milik korban Aguswan.

Lalu, pada 6 dan 31 Juli 2013 di Kampung Baruna Jaya Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung, mereka merampas satu rol kabel listrik, satu unit mesin bor, satu unit gergaji sirkel, satu unit gergaji chinsaw, dan satu unit mesin penghalus milik korban bernama Ainun Safrina dan Marudin.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement