REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Rizal Ramli Otto Hasibuan mengatakan somasi dan pelaporan Partai Nasdem terhadap mantan menteri koordinator kemaritiman Rizal Ramli tidak tepat. Sebab, Otto mengatakan, Rizal tidak pernah menyebut Partai Nasdem dalam pernyataannya pada sebuah diskusi di televisi.
“Hanya menyebut Surya Paloh, tidak ada kata ketua umum Nasdem atau kata Nasdem," ujar Otto di Jakarta Barat, Senin (17/9). Otto yang juga ketua dewan pembina DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini pun menyatakan siap mengerahkan lebih dari 700 advokatnya untuk membela Rizal Ramli.
Otto mengungkapkan, awalnya Rizal menerima surat somasi dari pihak Nasdem pada 15 September 2018. Menurut Otto, Nasdem menuntut Rizal untuk meminta maaf atas pernyataan di media televisi beberapa waktu lalu.
Rizal, melalui Otto yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, berupaya meminta klarifikasi berupa pertemuan pada pihak nasdem atas somasi yang dilayangkan. Namun, menurut Otto, itikad mereka ditolak.
Otto mengatakan pihak Nasdem justru terus menuntut Rizal Ramli meminta maaf atas pernyataannya. "Mereka ini tutup pintu. Saya diminta maaf, tetapi saya gak tahu di bagian mana minta maafnya. Akhirnya saya ambil jalan hukum," ujar dia.
Senada dengan kuasa hukumnya, Rizal Ramli menyatakan tidak pernah menyinggung soal Nasdem. "Sebetulnya masalahnya sederhana, kami tidak pernah menyebut nama Partai Nasdem, kok partainya merasa tersinggung," ucap dia.
Dengan ini, pihak Rizal Ramli pun menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berlaku. Bahkan, pihak Rizal Ramli mempertimbangkan opsi laporan balik karena kasus ini berpotensi menyebabkan pencemaran nama baik Rizal Ramli.
Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Taufik Basari didampingi sekitar 30 anggota Komando Strategi Nasional (Kostranas) Partai Nasdem mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Rizal Ramli atas dugaan pencemaran nama baik. Tobas, sapaan Taufik, mengatakan, laporan ini dilakukan karena Rizal Ramli tidak menjawab isi dari somasi yang sebelumnya dilayangkan.
Rizal Ramli diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataan di media massa tersebut dan diberikan waktu 3x24 jam. Batas waktu yang diberikan telah lewat, maka Rizal Ramli dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Yang kami persoalkan ada tiga hal. Pertama, saudara Rizal Ramli membuat pernyataan yang mengesankan bahwa Pak Surya Paloh ‘bermain’ impor. Kedua, menyatakan Presiden Jokowi tidak berani menegur karena takut dengan Surya Paloh. Ketiga, menyatakan Surya Paloh ‘brengsek’,” kata Taufik.
Pihak Partai Nasdem juga menjelaskan Surya Paloh tidak pernah turut campur dengan kebijakan impor yang dilakukan pemerintah, apalagi hingga ikut mengatur ataupun mengambil keuntungan dari situ. Surya Paloh tidak memiliki bisnis yang terkait dengan impor. Apa yang disampaikan oleh Rizal Ramli terkait ketua umum Nasdem tersebut, apabila tidak dicabut, maka akan menjadi informasi yang sesat.
Dugaan pidana yang dilaporkan Taufik merujuk pada pernyataan Rizal Ramli pada program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV edisi 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di TVONE edisi 6 September 2018, yang diduga bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.