Senin 17 Sep 2018 14:48 WIB

Pemprov DKI Alokasikan Rp 2 Miliar untuk Olah Limbah B3

Ada sembilan lokasi yang ditetapkan sebagai TPS limbah B3

Rep: Sri Handayani/ Red: Nidia Zuraya
Kontainer berisi limbah berbahaya dan beracun kategori B3. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Kontainer berisi limbah berbahaya dan beracun kategori B3. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (LH) menyatakan akan meningkatkan perhatian terhadap penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Instansi tersebut menganggarkan Rp 2.006.819.600 untuk penambahan lokasi tempat penampungan sampah (TPS) B3.

Ada sembilan lokasi yang ditetapkan sebagai TPS limbah B3. Lima di antaranya terletak di kecamatan, sementara sisanya di tingkat kota. Tempat-tempat ini nantinya hanya menjadi tempat pengumpulan limbah. Proses pengolahan akan dilakukan dengan menggandeng perusahaan swasta.

"Jadi bukan Dinas LH yang ngerjain. Kami hanya meng-collect. Kami hanya mengumpulkan. Nanti kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang memang bergerak di bidang itu," kata Kepala Dinas LH Isnawa Aji usai rapat Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Nilai kontrak untuk jasa pengolahan limbah B3 mencapai Rp 478,500 juta. Saat ini Dinas LH sedang melakukan proses lelang untuk menentukan perusahaan mana yang akan bekerja sama. Kontrak ini akan dibuat untuk periode setahun.

Adapun lima TPS limbah B3 skala kecamatan akan berlokasi di  Dipo Rawa Kerbau Cempaka Putih, Dipo RW 08 PTB Kelurahan Duren Sawit, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Dipo RW 08 Kebon Jeruk, dan Dipo Asrama Dinas Lingkungan Hidup Semper Barat. Total anggaran untuk pembangunan lima TPS ini sebesar Rp 623,799 juta.

Empat lokasi lain berada di tingkat kota. Anggaran yang diajukan senilai Rp 904.520.600.  Adapun tempatnya berada di asrama-asrama yang tidak padat penghuni dan memiliki area yang cukup luas. Keempat lokasi tersebut yaitu Asrama Dinas LH Ciracas, Asrama Dinas LH Sunter, Asrama Dinas LH Bambu Larangan Cengkareng, dan Asrama Dinas LH Lenteng Agung.

"Kita mau bikin kaya hanggar kali ya untuk penampungan sementara," ujar Isnawa.

Luas lahan yang dibutuhkan berkisar antara 80-100 meter. Sesuai prosedur Dinas LH, limbah B3 di tempat-tempat tersebut tidak akan ditampung dalam waktu lama. Hanya 1-2 hari dari proses pengumpulan, limbah B3 sudah harus diserahkan ke perusahaan pemenang lelang.

Isnawa menjelaskan, jumlah sampah elektronik yang merupakan bagian dari limbah B3 di Jakarta mencapai tiga ton per tahun. Dinas LH membutuhkan setidaknya 44 kendaraan untuk mengangkut limbah tersebut. Namun, di akhir tahun ini, pihaknya hanya menganggarkan lima mobil pengankut.

"Kan waktu tinggal tiga bulan. Enggak mungkin kan saya nekat 44 truk gitu kan, maksudnya yang reasonable aja kan. Itu dulu, nanti di 2019 baru kita anggarkan," papar dia.

Ali menambahkan, sembilan TPS di atas hanya akan menampung limbah B3 yang berasal dari rumah tanggal. Selain sampah elektronik, limbah bengkel kendaraan bermotor, Dinas LH juga akan menampung sampah medis dari klinik-klinik kecil yang belum bekerja sama dengan perusahaan pengolah limbah B3. Fasilitas ini tidak diperuntukkan bagi pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit.

"Kalau rumah sakit besar kan wajib mereka (mengelola limbah B3)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement