Senin 17 Sep 2018 08:54 WIB

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks #MahasiswaBergerak

Unggahan tersangka dinilai dapat menyebabkan keonaran.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah foto simulasi pengamanan pemilihan umum pada Jumat (14/9) dijadikan hoaks. Gambar simulasi itu seolah-olah dijadikan sebagai aksi unjuk rasa di istana negara. Empat pelaku pun diamankan oleh Direktorat Tinda Pidana Siber Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo menjelaskan penyebaran hoaks itu dilakukan dalam tagar #MahasiswaBergerak yang sempat menjadi trending topic di media sosial akhir pekan lalu.

"Diviralkan oleh beberapa akun dengan unggahan konten berita bohong tentang simulasi penanganan demo di Gedung MK, yang diberitakan sebagai unjuk rasa Mahasiswa," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/9).

Adapun empat tersangka yang diamankan adalah Gun Gun Gunawan, Suhada Al Syuhada Al Aqse, Muhammad Yusuf dan Nugrasius.

Tersangka pertama, Gun Gun Gunawan menggunakan akun Facebook atas nama Wawan Gunawan untuk menyiarkan berita bohong, berlebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MK. Konten informasi itu diperoleh dari grup WAG Bismillah tanpa mengkonfirmasi berita tersebut.

"Tersangka posting di akun FB milik tersangka; konten ini telah dikomentari 312 kali & 5.400 kali dibagikan, dengan jumlah pertemanan akun tersangka 2.138 akun," ujar Rachmad.

Tersangka kedua, Suhada Al Syuhada Al Aqse, menggunakan akun FB atasnama Syuhada Al Aqse untuk menyiarkan berita bohong tentang unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MK, dengan caption, "JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA."

Menurut Rachmad, konten ini telah dikomentari sebanyak 5.200 kali, dan dibagikan 98 ribu kali.

Tersangka ketiga, Muhammad Yusuf, menggunakan akun FB atasnama DOI menyiarkan berita bohong yang sama. Yusuf mendapatkan konten dari FB Group "Boikot Metro TV Km Melakukan Pembodohan Publik". Adapun menurut Rachmad, jumlah member group itu sebanyak 115.072 akun.

Baca juga, Japelidi Prihatinkan Maraknya Hoaks di Media Sosial.

Kemudian, tersangka keempat bernama Nugrasius menggunakan akun FB atas nama Nugra ze juga menyiarkan berita bohong yang sama. Berita bohong diperoleh dari WAG KA KAMMI, dan tanpa mengetahui kejadian sebenarnya. Menurut Rachmad, konten langsung diunggah di FB milik tersangka, akun tersangka memiliki 1.557 teman, dan konten ini telah dikomentari 97 kali, dan 30 ribu kali dibagikan.

Unggahan para tersangka tersebut dinilai polisi dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Para pelaku pun dianggap melanggar pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement