Ahad 16 Sep 2018 20:09 WIB

KPU Beri Jangka Waktu 60 Hari Untuk Penyempurnaan DPTHP

Dengan diberikannya ruang yang terukur, semua akan fokus ke sana.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kanan)  bersalaman dengan ketua Bawaslu Abhan ( kedua kanan) suai rapat pleno perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kanan) bersalaman dengan ketua Bawaslu Abhan ( kedua kanan) suai rapat pleno perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan terus menyempurnakan data daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) hingga 60 hari ke depan. Itu dilakukan setelah KPU mendapatkan masukan dan catatan dari berbagai pihak, persoalan yang ada dalam menetapkan DPT bukan hanya data ganda saja.

"Sebetulnya bukan ditunda, apa yamg mau sudah kami kerjakan hingga hari ini menjadi bagian yang terus akan disempurnakan," tutur Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (16/9).

Apa yang sudah KPU kerjakan hingga hari ini, kata dia, ditetapkan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk dicek kembali. Itu dilakukan agar jika masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan atau diperbaiki bisa dilakukan perbaikan hingga 60 hari ke depan.

Alasan penambahan waktu hingga 60 hari itu karena masing-masing pihak yang mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP Pemilu 2019 memberi beberapa masukan dan catatan kepada KPU. Arief mengungkapkan, masukan dan catatan tersebut tidak sekadar apa yang telah diberikan kepada KPU pada rapat 5 September lalu.Pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Pemilu 2019 itu yang dipermasalahkan hanya soal daftar pemilih ganda.

Pada rapat kali ini, banyak disebutkan seperti temuan pemilih yang belum memiliki KTP-elektronik, pemilih yang sudah dimasukkan ke dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) tapi ternyata belum masuk, dan pemilih yang sudah ada di DPT tapi tidak berasal dari DP4.

"Jadi varian begitu banyak, termasuk upload data Sidalih yang agak lambat, terus masukan tentang bagaimana melindungi hak warga negara jika belum punya KTP-el, proses perekaman belum selesai," terangnya.

Karena itu, pihaknya merasa 60 hari merupakan ruang yang cukup untuk melakukan banyak hal agar intensif dilakukan. Sebetulnya, ujar Arief, jika tidak diberi waktu 60 hari pun, sampai kapan juga jika ada masukan dan masukan itu penting, bisa saja DPT dilakukan perbaikan. Tetapi, dengan diberikannya ruang yang terukur, semua akan fokus ke sana.

"Kepentingan kenapa hari ini harus ditetapkan DPTHP, karena KPU punya dasar, DPTHP ini merupakan hasil informasi terakhir hari ini yang bisa dibagikan," kata dia.Jika itu tidak KPU lakukan, sambung dia, maka KPU tidak melaksanakan apa yang ditegaskan di dalam undang-undang (UU), yakni menetapkan dan membagikan hasil tersebut.

Setelah DPTHP ditetapkan hari ini, maka boleh disampaikan kepada pihak-pihalnterkait."Nah, mudah-mudahan setelah data ini disampaikan, nanti bisa dipelajari dan dicermati perbaikannya," ujar Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement