Jumat 14 Sep 2018 19:27 WIB

Dana Bantuan Gempa Lombok Sudah Tuntas Pencairannya

TGB menyayangkan birokrasi menyulitkan pencairan dana bantuan untuk gempa Lombok.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Warga korban gempa menimba air di rumah yang rusak di Dusun Lendang Re, Desa Lembah Sari, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB, Kamis (6/9).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warga korban gempa menimba air di rumah yang rusak di Dusun Lendang Re, Desa Lembah Sari, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB, Kamis (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi sempat menyesalkan tersendatnya dana bantuan gempa bumi di NTB karena sulitnya standar operasional prosedur (SOP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun kini, menurut TGB, dana tersebut sudah mulai tuntas dicairkan.

"Sudah ditengahi dan Alhamdulillah sudah tuntas saya dengar, masyarakat sudah bisa mencairkan dari rekening," ujar TGB, Jumat (14/9). TGB membantah dia sangat marah karena dana tersendat. Ia cuma menyesalkan birokrasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dianggap menyulitkan korban gempa dalam mencairkan dana bantuan.

Seharusnya, lanjut TGB, dalam situasi gempa, sistem dan birokrasi pemerintahan lebih dimudahkan. Padahal, menurut TGB, Dekrit Presiden jelas bahwa dalam suasana bencana itu harus ada kemudahan-kemudahan, harus ada fleksibiltas, dan harus ada fasilitas yang maksimal.

"Jadi rangkaian birokrasi yang menyulitkan itu harus dihilangkan. Kemarin ada pengucuran bantuan tetap masih ada sedikit SOP yang ternyata menghambat pencarian dana yang sudah di rekening masyarakat itu," kata dia.

Sebelumnya, TGB sempat memprotes BNPB terkait prosedur yang menyebabkan tersendatnya dana bantuan gempa. "Saya kemarin telepon ke Kepala BNPB, saya terus terang juga protes karena ada satu prosedur yang katanya diperlukan yaitu surat dari bupati, wali kota," ujar TGB di Kompleks Islamic Center NTB, Kamis (13/9).

TGB mengatakan, dana bantuan senilai Rp 50 juta untuk warga yang rumahnya rusak berasal dari Dana Siap Pakai (DSP). Dana itu memang memerlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara implementasi di lapangan itu menyebabkan keterlambatan dan kesulitan dalam proses pencairan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement