Kamis 13 Sep 2018 12:47 WIB

TGB Protes ke BNPB karena Pencairan Bantuan Gempa Lamban

Dana bantuan Rp 50 juta untuk warga yang rumahnya rusak berasal dari Dana Siap Pakai

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur NTB TGB Muhammad Zainul Majdi
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Gubernur NTB TGB Muhammad Zainul Majdi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) menyampaikan protes kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Protes tersebut terkait lambannya proses pencairan dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga terdampak gempa.

"Saya kemarin telepon ke Kepala BNPB, saya terus terang juga protes karena ada satu prosedur yang katanya diperlukan yaitu surat dari bupati, wali kota," ujar TGB di Kompleks Islamic Center NTB, Kamis (13/9).

TGB mengatakan, dana bantuan senilai Rp 50 juta untuk warga yang rumahnya rusak berasal dari Dana Siap Pakai (DSP). Dana itu memang memerlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara implementasi di lapangan itu menyebabkan keterlambatan dan kesulitan dalam proses pencairan.

"Kemarin dijanjikan semua juklak yang terkait diselesaikan BNPB sehingga diharapkan hari ini sudah bisa dicairkan," kata dia.

TGB meminta, juklak tentang mekanisme pencairan benar-benar bisa rampung agar memberikan kemudahan bagi para bupati dan wali kota dalam menbuat surat keputusan pencairan dana. "Mestinya diselesaikan segera karena kata bupati/wali kota mereka tunggu SOP dari BNPB, kemarin BNPB katakan SOP sudah siap jadi tidak boleh ada hal-hal yang bisa memperlambat dan menyulitkan warga," ucapnya.

TGB mengatakan, proses pencairan akan dilakukan secara bertahap. Sebanyak 5.293 warga penerima bantuan rumah rusak berat akan langsung mendapatkan bantuan dana senilai Rp 50 juta. Sedangkan untuk tahap selanjutnya, kata TGB, akan diberikan menjadi dua tahap, masing-masing sebesar Rp 25 juta.

"Yang berikutnya dibagi Rp 25 juta dan Rp 25 juta sebab pelaksanaan pembagunan kan perlu waktu, Rp 25 juta dicairkan dulu lalu lihat progresnya seperti apa, kemudian dicairkan lagi. Intinya tetap sama cuma tahapan pencairan yang agak berbeda," kata TGB menambahkan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement