Rabu 12 Sep 2018 21:01 WIB

Tim Siber Bareskrim Kejar Pemalsu Situs Kabareskrim

Tim Siber Bareskrim mengejar pembuat situs web yang mencatut nama Kabareskrim.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Cyber Crime
Cyber Crime

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Siber Badan Reserse Kriminal Polri memburu pelaku pembuatan situs web yang mencatut nama Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto di ariefsulistyanto.com. Kabareskrim Polri menegaskan isi berita dalam situs tersebut tidak benar.

"Dari siber Polri sudah mengambil langkah karema itu delik biasa. Kita lakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/9).

Dedi mengatakan, tim siber akan memburu siapa yang pertama kali membuat situs tersebut, sekaligus siapa yang mengoperasikan situs tersebut. Kepolisian pun sudah melakukan langkah-langkah pengejaran dan bakal menjerat pelaku dengan UU ITE.

"Dari sana akan teridentifikasi pelaku sebenarnya yg betul-betul menyebarkan dan memviralkan. Kita akan kenakan UU ITE," ujar Dedi Prasetyo menegaskan.

Untuk diketahui, situs itu menyinggung peran Arief dalam pengungkapan kasus kematian Aktivis Hak Azasi Manusia Munir Said Thalib. Dalam situs itu, disebutkan bahwa Arief akan menangkap mantan Kepala BIN Jenderal (pur) Hendropriyono terkait dengan Pollycarpus Budihari Priyanyo dalam kasus pembunuhan ativis HAM Munir. Namun, hal itu juga dibantah langsung oleh Arief.

"Itu situs abal-abal yang mengatasnamakan dan mencatut nama saya. Bersama ini saya sampaikan semua yang ada di dalam situs itu adalah palsu," kata Arief dalam keterangannya, Rabu (12/9).

Arief pun menegaskan, ia tidak pernah menyatakan pernyataan seperti yang termuat dalam kasus tersebut. Kini, Jenderal bintang tiga itu pun menyatakan akan mendalami kasus itu. "Sedang kita selidiki," ucapnya.

Penelusuran Republika.co.id pada 12 September 2018, situs tersebut masih bisa bisa diakses. Terdapat kurang lebih sepuluh artikel yang berisikan tentang kasus Munir dengan menyebut nama Hendropriyono.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Arief memang menyatakan bahwa kasus kematian Munir tidak pernah ditutup. Ia bahkan menyatakan, kasus kematian Munir bisa dilanjutkan bila ada fakta hukum (novum) baru. Namun, Arief tidak menyatakan secara spesifik dan langsung bahwa akan memanggil Hendropriyono, seperti termuat dalam situs abal-abal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement