Rabu 12 Sep 2018 05:57 WIB

Mengapa Bantuan Gempa Lombok Belum Bisa Dicairkan?

Uang sebesar Rp 264 miliar sudah ada di rekening BRI untuk korban gempa.

Rep: Muhammad Nursyamsi/Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Hafil
Para santri di Ponpes Al Aziziyah di Dusun Kapek, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB, tinggal dan belajar di tenda darurat, Senin (10/9).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Para santri di Ponpes Al Aziziyah di Dusun Kapek, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB, tinggal dan belajar di tenda darurat, Senin (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID,  Bantuan untuk korban bencana gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) atau di Pulau Lombok secara khusus sebenarnya sudah diberikan oleh pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada warga sejak Ahad (2/9) lalu. Saat itu, bantuan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lombok.

Sejumlah warga pun sudah menunjukkan rekening BRI-nya yang berisi Rp 50 juta. Bantuan diberikan kepada 5.293 KK yang rumahnya rusak berat sebesar Rp 264 miliar. Meski sudah ada di rekening warga, namun bantuan uang itu belum bisa dicairkan.

Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Yolak Dalimunthe mengatakan, uang sebesar Rp 264 miliar sudah ada di rekening BRI untuk para korban gempa yang rumahnya rusak berat. Tetapi hingga kini dana itu masih ditahan karena belum ada surat permohonan pencairan dari kepala daerahnya yaitu bupati dan wali kota.

"Terus terang pemdanya kurang kooperatif. Saya sudah beberapa kali ucapkan masalah ini ke bupati atau sekda dan mereka hanya mengiyakan, tetapi sampai saat ini belum terima suratnya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (11/9) malam.

Jika surat itu tidak diajukan, ia menegaskan BNPB tidak akan mencairkan dana itu. Ini karena BNPB hanya menjalankan instruksi presiden memberikan dana siap pakai (DSP) sebesar Rp 264 miliar dengan tanggung jawab.

"Jika surat itu tidak diberikan namun uang tetap cair, siapa yang tanggung jawab? kami khawatir tersandung masalah dengan BPK, KPK, atau inspektorat karena uang itu adalah milik Negara, bukan pribadi," katanya.

Baca juga: Cepatnya Kubu Jokowi Memanfaatkan Sikap 'Mendua' Demokrat

Baca juga: GNPF Ulama Minta Yusril Puasa Dulu dari Media

Jadi, kata dia, pihaknya hanya mengikuti mekanisme Negara. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah berkoordinasi memberikan surat itu. Apalagi, kata dia, dana ini merupakan DSP yang sebenarnya diperuntukkan untuk penanganan bencana lainnya seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), asap, dan lainnya.

Selain itu, dia menambahkan, BNPB belum pernah memberikan DSP untuk masyarakat langsung. Namun, dia menambahkan, setelah presiden memberikan instruksi maka BNPB siap menyalurkan DSP Rp 264 miliar untuk korban gempa Lombok itu.

"Kami dari pusat siap membantu, tapi kalau pemdanya tidak pro aktif masa kami paksakan (menyalurkan dana). Tinggal pemdanya mau atau tidak," katanya.

Ia berjanji, begitu surat permohonan pencairan dana dari pemda dilayangkan ke BNPB maka pihaknya langsung mencairkannya. BNPB akan berkomunikasi dengan BRi sebagai bank tempat pencairan dana supaya segera menerbitkan buku tabungan. Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya bahkan terus menggelar rapat masalah ini dengan BRI.

Baca juga: Andi Arief: Prabowo adalah Superstar

Republika.co.id juga mencoba menanyakan belum cairnya dana bantuan yang ada di rekening warga penerima bantuan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB Muhammad Rum, Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar, dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid.

Kepala BPBD NTB Muhammad Rum mengatakan, uang bantuan senilai Rp 264 miliar sudah ditransferkan BNPB ke 5.293 rekening penerima bantuan. Kata dia, BNPB saat ini sedang menunggu surat usulan pencairan dana dari bupati dan wali kota untuk bisa dicairkan.

"Kan sekarang BNPB sudah kasih (transfer) ke warga, nah dasarnya (pencairan) tentu harus ada surat dari kepala daerahnya," ujar Rum di Mataram, NTB, Selasa (11/9).

Rum menyampaikan, bupati dan wali kota bisa mengajukan surat usulan pencairan dana dengan melampirkan surat verifikasi rumah rusak yang sudah di SK-kan oleh bupati dan wali kota. Rum menambahkan, model surat usulan pencairan dana yang dibuat bupati dan wali kota bersifat kolektif agar memudahkan dan mempercepat proses pencarian.

Rum menjelaskan, surat usulan pencairan dana dari bupati dan wali kota dimaksudkan untuk proses pencarian agar tepat guna. "Mekanismenya tentu ada pengendalian, tidak bisa dilepas gitu aja, nanti uangnya jadi apa," katanya.

Rum menyebutkan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pencairan dan penggunaan uang bantuan akan diatur dalam pedoman yang dibuat BNPB. "Nanti juklak dan juknis dari BNPB jadi pedoman. Sudah selsai dibahas, tinggal dilegalisasi saja oleh BNPB," ucapnya.

Baca juga: Priyo: Politisi Ternama akan Menyeberang ke Kubu Prabowo

Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar mengatakan, siap memberikan surat usulan pencairan dana asalkan juklak dan juknisnya sudah ada. "Kemarin rapat dengan BNPB, kalau surat itu saya bilang 10 menit insyallah selesai, cuma sekarang persolannya belum ada juklak dan juknis tentang bagaimana bentuk hunian tahan gempa yang dimaksud aturan itu," kata Najmul.

Najmul menilai juklak dan juknis sangat penting agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Saat rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Gubernur NTB beberapa waktu lalu, Najmul mendapat keterangan bahwa penggunaan uang bantuan harus diwujudkan dalam pembangunan rumah tahan gempa yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB.

Kata Najmul, tidak disebutkan secara spesifik model rumah tahan gempa yang dimaksud, apakah berbentuk Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) atau yang lainnya. "Sekarang untuk menjadi rujukan warga mana indikator rumah tahan gempa itu. Kalau nanti warga cairkan uang, bangun rumah ujug-ujug tidak termasuk rumah tahan gempa menurut Kementerian PUPR, ke mana warga cari ganti uangnya," ucap Najmul.

Dia tidak ingin membiarkan warganya terjerat dalam hukum jika tidak memenuhi kaidah yang tercantum dalam juklak dan juknis terkait mekanisme pencairan dan pembangunan rumah. Najmul mengaku lebih mengikuti arahan Presiden Jokowi tentang pola pencairan dan pembangunan rumah yang tidak terlalu kaku dan berbelit.

"Saya terus terang menerjemahkan sama dengan Pak Presiden, beliau bilang monggo silakan buat, yang penting tahan gempa, kalau ada sisa dana, monggo pakai buat modal atau apa, kan lentur sekali dari presiden," ujar dia.

Baca juga: Sinyal PBB ke Jokowi dan Niat Menjaga Eksistensi Masyumi

Baca juga: PBB Berpeluang Gabung Koalisi, Yusril Akui akan Temui Jokowi

Kendati begitu, Najmul memahami aturan dan mekanisme yang dilakukan BNPB terkait pencairan dana. Dia hanya berharap agar juklak dan juknis segera dirampungkan. Menurutnya, tandatangan bupati dan wali kota pada setiap verifikasi rumah rusak melalui SK juga bentuk pernyataan bahwa menyetujui proses pencarian dana.

"Kalau kita ingin secepatnya, apalagi kalau persoalan pada surat permohonan (pencairan dana), karena ada pendapat yang katakan tidak perlu, karena verifikasi sudah ditandatangani bupati, artinya kita sudah setuju proses pencarian dana," katanya.

Hal serupa juga dikatakan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid. Fauzan mengaku masih menunggu juklak dan juknis dari BNPB sebagai dasar membuat surat usulan pencairan dana. "Dulu kita selalu diminta menunggu juklak, juknis, bahkan dua-tiga hari yang lalu saya dapatkan informasi bahwa juklak dan juknis tinggal finalisasi, nah ini yang kita tunggu," kata Fauzan.

Fauzan mengaku belum mendapat informasi bahwa bupati dan wali kota harus membuat surat usulan pencairan dana. Seandainya ada permintaan seperti itu, Fauzan mengaku akan segera membuatnya dengan syarat tertuang dalam juklak dan juknis. Fauzan menilai pengajuan surat usulan pencairan dana harus memiliki landasan hukum yang diharapkan ada pada juklak dan juknis.

Baca juga: KH Ma'ruf Minta Dukungan Az-Zikra, Ini Jawaban Arifin Ilham

"Kalau misal ada kewajiban kita berikan surat rekomendasi untuk pencairan, harus juga tertuang di juklak dan juknis yang sampai sekarang kita belum tahu," lanjutnya.

Selain proses pencairan dana yang tak kunjung tiba, Fauzan juga mengeluhkan soal lambannya BNPB dalam memperbaharui data verifikasi rumah rusak. Fauzan mengatakan, data rumah rusak yang telah diverifikasi dan SK darinya hingga Senin (10/9) malam mencapai 40 ribu rumah dari total sekitar 57 ribu rumah warga Lombok Barat yang rusak.

"Data yang sudah verifikasi di BNPB, BPBD, (Lombok Barat) selalu hanya muncul maksimal 6 ribu, padahal tadi malam sudah 40 ribu lebih sudah saya SK-kan. Malam ini saya perkirakan bisa 45 rumah yang sudah terverifikasi," kata Fauzan menambahkan.

photo
Warga di Desa Guntur Macan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, berinisiatif mendirikan kembali rumah mereka yang roboh akibat gempa dengan memanfaatkan sisa bangunan yang ada, Rabu (5/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement