Selasa 11 Sep 2018 20:17 WIB

Stok Buku Nikah di Purwakarta Cukup untuk Setahun ke Depan

Sampai saat ini, stoknya masih mencapai 7.000 eksemplar.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas merapikan buku nikah (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi/ca
Petugas merapikan buku nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, melansir stok buku nikah untuk wilayah ini cukup untuk kebutuhan setahun ke depan. Sampai saat ini, stoknya mencapai 7.000 eksemplar.

Dengan begitu warga tak perlu khawatir. Sebab, stok buku nikah di Purwakarta masih banyak dibanding daerah lainnya di Indonesia.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi, mengatakan, di wilayahnya tidak ada kasus kekosongan buku nikah. Bahkan, stoknya cukup banyak. Bisa untuk memenuhi kebebutuhan setahun ke depan. Mengingat, rata-rata kebutuhan per bulannya mencapai 700 eksemplar. "Itupun, tidak semua bulan ada pernikahan. Sebab, ada bulan yang sepi dari permohonan pernikahan," ujar Tedi, kepada Republika.co.id, Selasa (11/9).

Seperti, saat Ramadhan, yang mengajukan untuk menikah sangat sedikit. Hanya sekita di bawah 200 pasangan. Sedangkan bulan yang ramai untuk pernikahan, salah satunya bulan haji (rayagung). Dalam sebulan itu, yang menikah bisa mencapai 1.500 pasangan.

Karena itu, Tedi mengatakan warga tak perlu khawatir. Apalagi, dengan masalah gonjang-ganjibg rupiah yang terpuruk terhadap dolar. Belum ada dampaknya, dari masalah itu terhadap ketersediaan buku nikah.

Dengan kata lain, instansinya siap melayani permohonan pernikahan warga Purwakarta. Selama permohonannya sesuai prosedur, maka pernikahan warga yang telah di atur oleh undang-undang ini siap dilayani.

Terkait dengan biaya pernikahan, Tedi menyebutkan cukup dengan Rp 600 ribu, warga bisa menikah yang didaftarkan di catatan sipil. Pernikahan mereka terdaftar di negara. Biaya tersebut juga disetorkan ke kas negara.

Di Purwakarta ada 17 kecamatan. Biaya nikah ini sama saja, tidak membeda-bedakan jarak. Bahkan, jika ingin gratis, bisa saja. Dengan syarat, warga menikahnya di kantor urusan agama (KUA), serta di jam kerja.

"Jika mau menikah di kantor, di hari dan jam kerja, bisa gratis. Tanpa dipungut biaya. Jadi, yang membayar Rp 600 ribu itu, yang penghulunya di panggil lalu nikahnya di luar jam kerja," ujar Tedi.

Sementara itu, Yusuf Maulana (26 tahun) warga Gg Beringin, Kelurahan Nagri Kaler, mengatakan, dia sempat was-was, sebab pemberitaan stok buku nikah hanya sampai Oktober 2018 viral di media sosial. Ternyata, pemberitaan itu terjadi di Palu, Sulawesi Tengah.

"Saya jadi deg-degan, karena rencananya pada akhir November nanti saya akan menikah. Pas di media sosial ramai soal menipisnya stok buku nikah. Ternyata di Purwakarta tak terjadi" ujarnya dengan perasaa  lega. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement