Ahad 09 Sep 2018 05:22 WIB

Kemenkominfo Blokir Situs KPKOnline.com

Kemenkominfo memblokir situs KPKOnline.com karena menyerang individu tertentu.

Kemenkominfo.
Foto: Antara
Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs KPKOnline.com, karena mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Situs tersebut diduga memberikan informasi yang menyudutkan pihak tertentu.

"Benar sudah dalam proses pemblokiran," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (9/9).

Ferdinandus menuturkan Kominfo mendapat laporan mengenai situs tersebut pada Sabtu pukul 12.00 WIB. Selanjutnya Tim Subdit Pengendalian Konten internet yang mengelola mesin pengais (crawling) konten negatif bergerak memverifikasi konten-konten pada situs tersebut.

"Informasi yang disampaikan dalam website tersebut menyerang individu atau tokoh tertentu dan KPK sudah mengklarifikasi tidak ada kaitan apa-apa," jelasnya.

Ia pun mengatakan sebuah foto karangan bunga dari Menkominfo yang memberikan selamat atas peluncuran PKTV dan situs KPKOnline.com yang beredar di media sosial merupakan berita bohong.

Kominfo pun menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan apa pun terkait peluncuran PKTV dan situs tersebut. Demikian juga KPK menampik pernah diwawancarai pihak yang mengaku sebagai pengelola situs yang kini tidak dapat diakses tersebut.

KPK mengimbau kepada pejabat atau penyelenggara negara untuk segera melapor apabila terdapat pihak mengaku dari KPK dan menyampaikan janji untuk mengurus perkara dengan meminta sejumlah imbalan atau fasilitas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement