Kamis 06 Sep 2018 14:17 WIB

KPU, Bawaslu, DKPP Kirim Surat ke MA Soal Putusan PKPU Caleg

Para penyelenggara pemilu akan segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, mengatakan para penyelenggara pemilu akan segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA). Surat tersebut meminta MA untuk segera memutus uji materi atas peraturan yang melarang eks koruptor menjadi caleg.

Menurut Harjono, pengiriman surat itu berdasarkan kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dan DKPP pada rapat tripartit yang digelar pada Rabu (5/9) malam. Rencananya, surat tersebut akan ditandatangani secara bersama oleh KPU, Bawaslu dan DKPP.

"Rencananya seperti itu, tetapi nanti dipilih mana yang terbaik. Kami akan mengirimkan surat itu secepatnya atau dalam dua hari ke depan. Tetapi ini sudah menjelang akhir pekan sehingga nanti dipastikan lagi," jelas Harjono ketika dihubungi, Kamis (6/9) siang.

Lebih lanjut, Harjono menjelaskan jika berkirim surat ke MA merupakan solusi dari hasil rapat tripartit antara ketiga pihak. Dia mengungkapkan adanya status quo (keadaan tetap sebagaimana kondisi sebelumnya) terkait polemik perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu dalam menyikapi eks koruptor menjadi caleg.

Harjono menegaskan jika KPU dan Bawaslu tetap sama-sama tetap pada pendiriannya semula. Karena itu, untuk memecah kebuntuan karena tidak ada kepastian hukum, putusan MA sangat diperlukan.

"Lewat surat ke MA itu, kami minta kepada MA buat cepat memutus uji materi atas PKPU Nomor 20 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018. Sikap kami ini merujuk kepada pasal 76 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa MA bisa melakukan penyelesaian (putusan PKPU) dengan cepat. Kalau dasar itu digunakan maka MA tidak usah menunda-nunda lagi atau menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) selesai dulu," tegasnya.

Saat ini,  KPU dan Bawaslu masih berbeda padangan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg. Bawaslu memutuskan meloloskan kembali mantan koruptor menjadi  bakal caleg. Alasannya, Bawaslu menilai aturan yang dibuat KPU sebagai pedoman pendaftaran bakal caleg tidak sesuai dengan  UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement