Kamis 06 Sep 2018 00:51 WIB

Pemkot Malang Bentuk Satgas untuk Percepat PAW Anggota DPRD

Satgas terdiri dari unsur parpol, biro hukum, Pemprov Jatim, dan Pemkot Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Karta Raharja Ucu
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Malang, Sutiaji.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Malang, Sutiaji.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera membentuk satgas untuk mempercepat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Satgas ini tidak hanya berada di tingkat kota, tetapi juga di provinsi Jawa Timur (Jatim).

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Malang, Sutiaji menerangkan, satgas akan terdiri dari unsur partai politik (parpol), biro hukum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Pemkot Malang. "Dan kami sudah menginstruksikan Pak Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Malang untuk menghubungi beberapa hal persyaratan tentang PAW yang perlu dilakukan," ujar Sutiaji saat ditemui wartawan seusai pertemuan dengan pimpinan parpol di Balai Kota Malang, Rabu (5/9) malam.

Menurut Sutiaji, keberadaan satgas sebenarnya untuk mempermudah berjalannya PAW DPRD Kota Malang. Beberapa di antaranya dengan membantu mempermudah pemenuhan sejumlah syarat menjadi anggota legislatif. Ia mencontohkan seperti memenuhi syarat surat keterangan berkelakuan baik, bebas narkoba dan sebagainya.

Pemprov Jatim melalui Gubernur Soekarwo meminta pimpinan parpol segera mengganti anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka KPK. Pergantian ini sangat penting agar roda pemerintahan Kota Malang dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pemprov Jatim menargetkan, seluruh kader pengganti dapat dilantik pada Senin (10/9).

Baca Juga: Puluhan Anggotanya Ditahan KPK, DPRD Kota Malang 'Lumpuh'

Meski memiliki batas waktu singkat, Sutiaji menyatakan, pihaknya dan pimpinan parpol optimis dapat memenuhi target tersebut. "Semua partai Insya Allah memiliki semangat sama. Dengan kejadian ini, partai masih punya eksis dan harapan agar urusan pemerintahan dapat berjalan baik," tambah dia.

photo
Anggota DPRD Kota Malang Mohammad Fadli (kanan) dan Imam Ghozali saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

KPK telah menetapkan mantan ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka pada tahap pertama. Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Kemudian 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru pada Senin (3/8).

Saat ini DPRD Kota Malang hanya memiliki lima anggota aktif. Kelima anggota tersebut, yakni Tutuk Haryani (PDIP), Priyatmoko (PDIP), Subur Triono (PAN), Abdurrahman (PKB) dan Nirma Cris (Hanura).

Nirma Cris sendiri menjadi pengganti dari Yaqub Ananda Gudban yang telah ditetapkan menjadi tersangka KPK. Pengunduran Yaqub Ananda Gudban karena mencalonkan diri sebagai Wali Kota Malang pada Pilwali 2018, sebelum akhirnya ditangkap KPK.

Politikus PKB, Abdurochman juga hasil PAW karena menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia. Sementara Priyatmoko Oetomo, politikus PIPD sekaligus mantan ketua DPRD Kota Malang sebelumnya. Selain itu, ada pula Tutuk Haryani (PDI-P) dan Subur Triono yang telah dipecat oleh PAN karena satu kasus. Subur Triono saat ini berstatus sebagai anggota DPRD tanpa partai politik (parpol).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement