REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kepolisian Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan anak-anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu kepolisian mengimbau orangtua lebih waspada dan tak biarkan anak mengendarai kendaraan bermotor.
"Masih banyak anak-anak yang belum berusia 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor, terutama sepeda motor. Ini selalu kami amankan," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Rabu (5/9).
Ia mengatakan sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tanjungpinang melibatkan anak-anak. Hal ini tentu saja karena anak-anak belum siap mental untuk membawa kendaraan. Karena itu, dia mengimbau orang tua jangan membiarkan anak-anak membawa kendaraan bermotor.
Dalam hal ini, ia mengatakan polisi juga tidak dapat bekerja sendiri. Menurut dia, peran keluarga sangat besar melarang anak-anak mengendarai sepeda motor maupun mobil.
"Kalau sayang kepada anak, sebaiknya tidak membiarkan anak-anak mengendarai kendaraan bermotor," ujarnya lagi. Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang mulai Januari-Agustus 2018 sebanyak 52 kasus. Sembilan orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas itu.
Beberapa kasus kecelakaan lalu lintas disebabkan pengendara menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan. Pengendaranya juga sebagian adalah anak di bawah umur.
Ucok mengingatkan pengendara sepeda motor maupun mobil jangan menggunakan ponsel, karena membahayakan keselamatan diri dan orang lain. "Jangan gunakan ponsel saat mengendarai kendaraan karena konsentrasi menjadi terpecah," ujarnya pula.