REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 laporan dari pejabat negara terkait pemberian gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018. Dari 14 laporan tersebut, satu di antaranya telah menggunakan dua tiket Asian Games.
“Ada 13 laporan penerimaan tiket yang tidak digunakan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/9).
Saat ditanyakan siapa pejabat negara yang melaporkan gratifikasi tiket Asian Games 2018, Febri enggan menjawabnya. Febri hanya menjelaskan unsur-unsur pejabat negara yang telah melaporkan gratifikasi tiket Asian Games mulai dari level direktur jenderal, direktur, kepala sub direktorat yang berada di sebuah institusi.
“Ada sekretaris serta account representative di DJP (Direktorat Jenderal Pajak)," kata Febri.
Sebelumnya, KPK mendapatkan informasi adanya pejabat negara yang menerima gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018. Bahkan, KPK menerima laporan adanya pejabat yang justru meminta tiket untuk menonton pertandingan secara gratis.
Berdasarkan laporan yang didapat KPK, terdapat juga pihak BUMN yang sengaja memborong tiket Asian Games 2018 untuk kembali dibagikan kepada pejabat negara. Dalam UU Tipikor, hal tersebut masuk ke dalam unsur gratifikasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah