Selasa 04 Sep 2018 09:14 WIB

Layanan Kependudukan di Solo Bisa Diakses dengan Gawai

Warga Solo bisa mengakses layanan adminduk melalui aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Esthi Maharani
Akta kelahiran
Akta kelahiran

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo mempermudah layanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) dengan gawai. Warga Solo bisa mengakses layanan adminduk melalui aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman. Aplikasi tersebut telah tersedia di Play Store android. Rencananya, aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman diluncurkan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Selasa (4/9).

Kepala Disdukcapil Kota Solo, Suwarta, mengatakan, latar belakang pembuatan aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman karena diperlukannya data penduduk yang valid dan up to date. Sebagian masyarakat terutama yang tidak dapat meninggalkan pekerjaannya, tidak bisa mengakses layanan adminduk pada jam kerja.

"Kami ingin memberikan layanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar berbasis Teknologi Informasi," kata Suwarta kepada wartawan dalam konferensi pers di Balai Kota Solo, Senin (3/9).

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman tersebut menyasar masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen kependudukan, masyarakat yang melek teknologi, serta kaum muda agar tertib administrasi kependudukan sejak dini.

Aplikasi tersebut juga bermanfaat untuk membuat database kependudukan yang valid, yang dapat bermanfaat bagi perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan kota.

Suwarta menyatakan, selama ini model layanan adminduk dilakukan secara reguler, warga harus datang dan bertatap muka dengan petugas. Melalui aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman, warga tiggal mengunakan aplikasi kemudian saat datang ke kantor Disdukcapil sudah mengambil produk jadi.

"Harapan kami, ini bisa mengurangi antrean loket reguler. Meninggalkan pola manual dan bergeser ke TI," imbuhnya.

Kepala Seksi (Kasi) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil, Lusia Sari Murniati menjelaskan, aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman terbagi dalam empat fitur, yakni pengajuan layanan Adminduk meliputi layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Perpindahan Keluar dan Kedatangan; Layanan Pengaduan; Cek Status e-KTP, serta e-KTP Digital.

Selanjutnya untuk mengakses permohonan layanan Adminduk, warga harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus menyertakan nomor ponsel serta email.

Langkahnya, klik menu lalu masuk ke pendaftaran baru, dilanjutkan memasukkan NIK dan masukkan kode baru daftar. Selanjutnya masukkan alamat email dan nomor HP. Pengguna aplikasi akan mendapatkan password sementara.

Lusi menjelaskan, untuk dapat mengakses layanan di aplikasi tersebut, warga wajib memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum pengajuan layanan Adminduk. Berkas-berkas persyaratan tersebut kemudian diunggah. Selanjutnya, Disdukcapil akan melakukan verifikasi data yang diunggah dicocokkan dengan database.

Jika belum lengkap, maka akan ada notifikasi di aplikasi. Jika sudah lengkap, maka Disdukcapil akan memproses pengajuan layanan warga. Setelah itu, pengguna aplikasi akan mendapatkan notifikasi pengambilan kartu atau surat layanan yang diajukan.

"Standar prosedur operasionalnya maksimal tiga hari. Kalau layanan yang ringan-ringan seperti KIA itu bisa satu hari," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement