REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan ganjil genap pascaperhelatan Asian Games 2018. Peraturan ini pun telah disepakati dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 92 Tahun 2018.
“Ganjil-genap mulai berlaku sejak 2 September sampai 13 Oktober 2018,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Pold Metro Jaya, AKBP Budianto kepada Republika.co.id, Selasa (4/9).
Namun, terang Budianto, pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan kepada beberapa kendaraan ini. Di antaranya kendaraan milik pimpinan lembaga tinggi Negara RI yakni, seperti Presiden dan Wakil Presiden, kemudian Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga, Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 13 Oktober
Ganjil genap pun tidak berlaku kepada kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta lembaga Internsional yang menjadi tamu Negara. Serta, aturan ini dibebaskan untuk kendaraan Dinas operasional TNI dan Polri.
“Kendaraan yang membawa atlet dan official yang bertanda khusus seperti sticker Asian para Games,” kata Budianto.
Kemudian, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan angkutan umum plat kuning dibebaskan dari aturan ganjil-genap. Hal sama berlaku untuk kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan BBG, sepeda motor, kendaraan yang membawa masyarakat difabel.
“Dan kendaraan untuk kepentingan menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang, Bank Indonesia, antarBank, pengisian ATM, yang dalam pengawasan dari Polri,” ujar Budianto.