Senin 03 Sep 2018 19:04 WIB

Dishub Berharap Aturan Ganjil-Genap Permanen

Saat ini, kebijakan ganjil-genap diperpanjang sampai 13 Oktober 2018.

Antrean kendaraan yang melintas saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Antrean kendaraan yang melintas saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengharapkan kebijakan sistem ganjil-genap dipermanenkan di ruas jalan Jakarta setelah sebelumnya dilakukan kajian. "Saya juga kepingin (permanen), cuma harus dilihat aspek-aspek yang lain," kata Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Andri mengharapkan perluasan sistem ganjil genap menjadi permanen sehingga masyarakat dapat menggunakan angkutan umum. Saat ini, kebijakan ganjil-genap diperpanjang sampai 13 Oktober 2018.

"Jangan sampai kebijakan yang kita ambil justru menimbulkan dampak yang kurang bagus ada pada aspek yang lain," kata Andri.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan perpanjangan kebijakan ganjil genap yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 Tahun 2018. Pergub tersebut berlaku mulai 3 September 2018 hingga 13 Oktober 2018 atau setelah Asian Para Games selesai. Hal itu guna mempermudah pada pengelolaan lalu lintas dan juga menjaga kebiasaan yang sudah terbangun selama Asian Games.

Selain itu, perpanjangan kebijakan ganjil genap pada periode ini, digunakan juga untuk pengambilan data yang lebih lengkap dan menyeluruh atas dampak kebijakan pembatasan lalu lintas. Saat pemberlakuan sistem ganjil genap selama berlangsungnya Asian Games, terdapat temuan fakta-fakta dalam jangka pendek ada peningkatkan kecepatan sampai dengan 37 persen. Lalu ada peningkatan penumpang Transjakarta sampai dengan 40 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement